Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah 2016-2025. Penyidik menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) insial MJE sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti. Saat ini, terhadap MJE telah dilakukan penahanan.
Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,”
kata Anang melalui keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Kronologi Kasus
MJE selaku pemilik PT CBU bersama dengan Samin Tan diduga memalsukan dokumen hasil verifikasi untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hal itu guna PT AKT bisa memperoleh izin untuk melakukan kegiatan jual beli batubara.
PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,”
ucapnya.
Padahal PT AKT sudah dicabut izin segala aktivitas tambangnya, sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Adapaun dalam penetapan MJE sebagi tersangka, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan PT CBU diantaranya 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan. Lalu meminta keterangan dari 80 orang saksi.
Guna mempermudah penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap MJE.
Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
ucap Anang.
Atas perbuatannya, MJE disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan pihak penyelenggara terlibat. Dia adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Handry mendapatkan setoran bulanan setelah menjabat sebagai Kepala KSOP sejak tahun 2022 hingga 2024.
Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,”
ucap Syarief di Kompleks Kejagung, Kamis, 23 April 2026.
Syarief menerangkan, Handry diduga sengaja memberi izin berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT MCM dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tersangka tetap memberikan izin tersebut meskipun izin seluruh kegiatan tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017.
Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,”
ucapnya.
Sebagai jasa terimakasih, Handry mendapatkan uang bulanan dari Samin Tan melalui perusahan afiliasinya yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT AKT. Meski demikian, penyidik Kejagung mengaku masih melakukan perhitungan yang didapat tersangka.

