Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dua Sisi Polemik Reformasi Polri
Nasional

Dua Sisi Polemik Reformasi Polri

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Polri menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 tersebut diikuti 631 peserta, terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, Karo Ops, hingga Kapolres dari seluruh berbagai wilayah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)
SHARE

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, merespons perihal Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.

Ia menilai, kepolisian berkomitmen mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghentikan penugasan baru anggota Polri di luar struktur. Namun, nasib anggota yang sudah menjabat perlu diatur melalui masa transisi. ​

(Komitmen Polri) sesudah putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah clear,”

kata Jimly, Kamis, 18 Desember 2025.

Cuma yang sudah menduduki jabatan ini harus diatur dan itulah perlunya ada Peraturan Pemerintah terintegrasi,” 

sambung dia.

Rancangan Peraturan Pemerintah terintegrasi akan dilampirkan komite dalam laporan akhir kepada Presiden. Laporan akhir pun bakal melampirkan revisi Undang-Undang Polri. Komisi bersepakat untuk menggunakan metode Omnibus dalam perancangan undang-undang dan regulasi turunannya. 

Metode ini dianggap penting dan perlu sebab aturan Polri saling berkaitan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Kehutanan. Solusi ini juga bertujuan mengangkat substansi aturan ke tingkat yang lebih tinggi agar mengikat seluruh instansi, tidak hanya internal kepolisian. 

Termasuk misalnya keluhan mengenai Peraturan Polri (10/2025), substansi berkenaan dengan lintas instansi. Maka solusinya, kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi. Supaya mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga kepada semua instansi terkait,”

ujar Jimly.

Ia juga mengungkapkan, ada masalah koordinasi internal perihal penerbitan Peraturan Polri tersebut. Jimly mengaku, komisi yang dipimpinnya tidak dilibatkan dalam penyusunannya.

Sontak dirinya kaget mendapatkan kiriman dokumen Peraturan Polisi tersebut melalui pesan WhatsApp. Bahkan, ia sempat mengirimkan regulasi itu kepada mantan Wakapolri Ahmad Dofiri, yang juga terkejut dengan penerbitan regulasi itu. 

Ada pula kesalahan dalam peraturan tersebut yakni pada bagian “Menimbang” dan “Mengingat” tidak menyertakan kalimat “Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu.

Namun, dalam Peraturan Polri terbaru ini diduga menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan rujukan. 

Artinya, yang dijadikan rujukan Peraturan Polri itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan (sesuai) putusan Mahkamah Konstitusi,”

kata Jimly.

Bahkan penempatan polisi aktif ini pun seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Kepolisian. Sebab Peraturan Kepolisian hanya berlaku untuk internal Korps Bhayangkara. 

Kemudian, anggota Komite Mahfud MD berkata pengumuman resmi perihal peraturan yang menuai polemik ini akan diumumkan langsung oleh Polri.

Selain itu, Komite meminta semua pihak tidak terjebak dalam perdebatan legalistik yang berpotensi melumpuhkan pemerintahan.

Bila putusan Mahkamah Konstitusi dimaknai berlaku surut seketika tanpa aturan peralihan, maka menyebabkan bisa membatalkan keputusan-keputusan penting yang telah dibuat oleh pejabat Polri di kementerian yang ia duduki. 

Sesat Pikir 

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan sesuai Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Singkatnya, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detail mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” 

jelas Julius, Jumat, 19 Desember.

Pernyataan Prof. Jimly dan Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik,” 

lanjut dia.

Julius menegaskan, bahwa Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi kepolisian itu sendiri.

Maka perlu ada tafsir dan definisi konkret serta detail ihwal institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi kepolisian, adalah permasalahan terbesar dan sangat fundamental untuk segera diselesaikan. 

Lambannya Komisi dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, Julius anggap sebagai upaya tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri.

Adanya putusan MK tanpa tafsir dan penyebutan institusi di luar Kepolisian, seharusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi untuk meminta kepala negara mengambil langkah konstitusional, yaitu mengikuti alur logika Pasal 30 UUD 1945.

PBHI juga menilai pembentukan Komisi Reformasi, tim percepatan atau apa pun itu, hanya berujung pada gimik dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan ajang pamer melalui pemberitaan media. 

Julius menyatakan, pihaknya menuntut pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR untuk mempertegas tafsir konstitusional mengenai “fungsi Keamanan” pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri.

Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segera membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,”

ujar dia. 
Tag:Jimly AsshiddiqieKapolrikomisi reformasi polriListyo Sigit PrabowoMahkamah KonstitusipolisiPolriSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Blak-blakan, Juda Agung Akui Mundur dari Kursi BI Gegara Diminta Jadi Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan, alasan mundurnya dia sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), lantaran ia sudah diminta untuk mengisi posisi Wamenkeu. Juda mengatakan, dengan permintaan tersebut maka…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Nasional

Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji ‘Jaga Jarak’ dari Perkara Terkait Partai Golkar

Adies Kadir memastikan tak akan menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan Partai Golkar. Hal itu ia sampaikan usai resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Cacahan uang rupiah limbah BI di TPS liar di Bekasi. (Sumber: Instagram @ lbj_jakarta)
Megapolitan

Viral Cacahan Rp50-Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, Polisi: Uang Asli Tapi Limbah BI

Tumpukan cacahan uang kertas nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggunung di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan uang pecahan tersebut direkam oleh warga…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Prinsip Due Process of Law Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
56 menit lalu
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
1 jam lalu
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Sumber: Dok. Kemen PPPA)
Nasional

Miris! Buku Sekolah Jadi ‘Barang Mewah’ Siswa SD di NTT, Bikin Menteri PPPA Alarm Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up