Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di kawasan Sumatra Barat (Sumbar).
Upaya ini merupakan hasil investigasi dan pengawasan. Tim menemukan bukti kuat aktivitas kelima perusahaan tersebut menjadi biang keladi sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Pendangkalan sungai akibat buruknya pengelolaan erosi dan air larian (run-off) ini terbukti mempercepat meluapnya air saat curah hujan tinggi.
Hasil pengawasan di lapangan pun mengungkap pelanggaran yang sangat serius, seperti ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak.
Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,”
ucap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia juga memastikan proses evaluasi ini akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Lima korporasi yang terlibat kali ini adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Kementerian bakal terus memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. Menteri Hanif mengingatkan, bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.
Ini adalah pesan keras. Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,”
kata Hanif.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera dinilai bukan semata-mata fenomena alam atau faktor hidrometeorologi biasa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, berkata bencana ini merupakan indikator nyata dari kegagalan tata kelola lingkungan.
Ini bukan peristiwa yang terjadi begitu saja. Ia adalah akumulasi krisis iklim global dan aktivitas manusia yang eksploitatif. Fenomena ini adalah alarm keras bahwa kerusakan lingkungan mencapai tahap kritis,”
kata Satria kepada owrite, Selasa.
Artinya, analisis dugaan ini memperkuat urgensi dan basis pembuktian dalam citizen lawsuit yang dilayangkan Arjana.
Konsep no natural disaster wajib menjadi kacamata publik dalam bencana kali ini. Banjir dan longsor di Swarnadwipa (julukan kuno untuk Pulau Sumatera dalam bahasa Sanskerta, yang berarti “Pulau Emas”) terjadi akibat alih fungsi lahan masif, yakni hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air telah beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur seperti sawit dan area pertambangan; serta kerusakan Daerah Aliran Sungai, yaitu hilangnya vegetasi di hulu sungai menyebabkan air hujan langsung meluncur ke hilir tanpa hambatan, membawa material lumpur dan bebatuan.
Industri ekstraktif yang berjalan masif selama bertahun-tahun telah memicu hilangnya tutupan hutan, merusak habitat, dan membuat wilayah semakin rentan terhadap banjir bandang dan tanah longsor,”
ujar dia.
Kebijakan anggaran negara yang dianggap “ugal-ugalan”, terutama pengurangan Dana Tak Terduga untuk penanggulangan bencana demi pembiayaan Proyek Strategis Nasional, juga jadi problem. Ini gamblang mencerminkan kegagalan pemerintah melindungi manusia dan ekosistem lingkungan.


