Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50
Hukum

Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025.
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025. (Sumber foto: Youtube OfficialislamicBrotherhoodTV)
SHARE

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara resmi mengumumkan bahwa kasus tragedi KM 50 telah didaftarkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. 

Langkah ini dilakukan setelah lima tahun upaya penegakan hukum di dalam negeri dinilai mengalami jalan buntu.

September lalu, kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di pengadilan ICC, Sudah dilaporkan, sudah diregistrasi. Hanya tinggal sekarang kami siapkan materi untuk tuntutannya dalam bentuk laporan,”

kata Rizieq.  

Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan soal pendaftaran gugatan tersebut. ​

Benar, bahwa kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga Korban KM 50 telah membawa kasus pelanggaran HAM berat KM 50 ke ICC,” 

kata dia ketika dikonfirmasi owrite, Selasa, 23 Desember 2025. Pengajuan dilayangkan pada 17 September.

Saat ini, pihaknya tengah fokus melengkapi dokumen-dokumen investigasi tambahan yang diminta oleh pihak ICC. Aziz menegaskan, bahwa laporan yang disusun oleh tim hukum bersifat menyeluruh dan komprehensif.

Laporan tersebut diklaim mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui jalur nasional maupun internasional. ​

Laporan kami menyeluruh, komprehensif, dan juga mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan,”

lanjut dia. 

Pemerintah, sambung Azis, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo-ketika tragedi itu terjadi-hingga pemerintahan saat ini, gagal memberikan keadilan. Bahkan peran Komnas HAM dinilai tidak berfungsi semestinya. ​

Kami jelas menyatakan negara unwilling dan unable (tidak mau dan tidak mampu) dalam menuntaskan kasus KM 50. Negara ketika rezim Jokowi adalah pelaku utama baik secara by omission (pembiaran) maupun by commission (perbuatan),”

tegas Aziz.​ 

Ia pun melanjutkan kritikannya terhadap lembaga negara.

Komnas HAM jelas mandul, tidak kompeten, dan tidak ada niat untuk bekerja sesuai tugas mereka. Komnas HAM hanya lembaga buang-buang anggaran saat ini, sebelumnya Komnas HAM jelas turut terlibat pula dalam kejahatan itu dengan membiarkan dan menutupi kasus itu,”

lanjut Aziz. 

Ketika disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan di Indonesia dan inkracht, Azis menampik validitas putusan tersebut.

Ia menyebut peradilan yang terjadi di Indonesia sebelumnya hanyalah “tameng”, guna melindungi pelaku sebenarnya dan peradilan yang dilakukan adalah sebuah dagelan saja. 

Ada 26 pejabat negara yang dilaporkan dalam gugatan tersebut, salah satunya ialah mantan Presiden Joko Widodo.

“Jelas kami memiliki banyak bukti dia (Jokowi) secara by omission dan by commision terlibat. Nanti kami publikasi secara jelas. Tunggu tanggal mainnya,” tegas dia.

Menanggapi perihal apakah ada bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum, Aziz menegaskan bahwa istilah novum tidak tepat digunakan dalam konteks ini lantaran tragedi KM 50 bukan pidana biasa, melainkan kejahatan sistematis negara.

​Bukti yang dibawa ke ICC mencakup dugaan pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, serta perampasan kemerdekaan fisik.

Maka perkara ini melanggar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM.

Tim kuasa hukum juga butuh proses untuk menginvestigasi lengkap kasus ini, sehingga baru tahun ini mereka ajukan kepada pengadilan internasional. 

Tim Hukum FPI pun tidak menggandeng pengacara internasional yang mempunyai lisensi beracara di Den Haag untuk kasus ini. Aziz klaim timnya telah bersertifikat Internasional. 

Tag:belandaden haagfpihabib riziq shihabInternational Criminal Courtkm 50Mahkamah Pidana InternasionalSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
9 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
14 jam lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
4 hari lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up