Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50
Hukum

Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025.
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025. (Sumber foto: Youtube OfficialislamicBrotherhoodTV)
SHARE

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara resmi mengumumkan bahwa kasus tragedi KM 50 telah didaftarkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. 

Langkah ini dilakukan setelah lima tahun upaya penegakan hukum di dalam negeri dinilai mengalami jalan buntu.

September lalu, kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di pengadilan ICC, Sudah dilaporkan, sudah diregistrasi. Hanya tinggal sekarang kami siapkan materi untuk tuntutannya dalam bentuk laporan,”

kata Rizieq.  

Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan soal pendaftaran gugatan tersebut. ​

Benar, bahwa kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga Korban KM 50 telah membawa kasus pelanggaran HAM berat KM 50 ke ICC,” 

kata dia ketika dikonfirmasi owrite, Selasa, 23 Desember 2025. Pengajuan dilayangkan pada 17 September.

Saat ini, pihaknya tengah fokus melengkapi dokumen-dokumen investigasi tambahan yang diminta oleh pihak ICC. Aziz menegaskan, bahwa laporan yang disusun oleh tim hukum bersifat menyeluruh dan komprehensif.

Laporan tersebut diklaim mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui jalur nasional maupun internasional. ​

Laporan kami menyeluruh, komprehensif, dan juga mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan,”

lanjut dia. 

Pemerintah, sambung Azis, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo-ketika tragedi itu terjadi-hingga pemerintahan saat ini, gagal memberikan keadilan. Bahkan peran Komnas HAM dinilai tidak berfungsi semestinya. ​

Kami jelas menyatakan negara unwilling dan unable (tidak mau dan tidak mampu) dalam menuntaskan kasus KM 50. Negara ketika rezim Jokowi adalah pelaku utama baik secara by omission (pembiaran) maupun by commission (perbuatan),”

tegas Aziz.​ 

Ia pun melanjutkan kritikannya terhadap lembaga negara.

Komnas HAM jelas mandul, tidak kompeten, dan tidak ada niat untuk bekerja sesuai tugas mereka. Komnas HAM hanya lembaga buang-buang anggaran saat ini, sebelumnya Komnas HAM jelas turut terlibat pula dalam kejahatan itu dengan membiarkan dan menutupi kasus itu,”

lanjut Aziz. 

Ketika disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan di Indonesia dan inkracht, Azis menampik validitas putusan tersebut.

Ia menyebut peradilan yang terjadi di Indonesia sebelumnya hanyalah “tameng”, guna melindungi pelaku sebenarnya dan peradilan yang dilakukan adalah sebuah dagelan saja. 

Ada 26 pejabat negara yang dilaporkan dalam gugatan tersebut, salah satunya ialah mantan Presiden Joko Widodo.

“Jelas kami memiliki banyak bukti dia (Jokowi) secara by omission dan by commision terlibat. Nanti kami publikasi secara jelas. Tunggu tanggal mainnya,” tegas dia.

Menanggapi perihal apakah ada bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum, Aziz menegaskan bahwa istilah novum tidak tepat digunakan dalam konteks ini lantaran tragedi KM 50 bukan pidana biasa, melainkan kejahatan sistematis negara.

​Bukti yang dibawa ke ICC mencakup dugaan pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, serta perampasan kemerdekaan fisik.

Maka perkara ini melanggar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM.

Tim kuasa hukum juga butuh proses untuk menginvestigasi lengkap kasus ini, sehingga baru tahun ini mereka ajukan kepada pengadilan internasional. 

Tim Hukum FPI pun tidak menggandeng pengacara internasional yang mempunyai lisensi beracara di Den Haag untuk kasus ini. Aziz klaim timnya telah bersertifikat Internasional. 

Tag:belandaden haagfpihabib riziq shihabInternational Criminal Courtkm 50Mahkamah Pidana InternasionalSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Nasional

Kapolri Rombak 108 Jabatan Strategis Polri, Ini Daftar Kapolda Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi jabatan sebanyak 108 personel Polri Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Rusuh di Stadion Lukas Enembe Papua. (Sumber: Istimewa)
Olahraga

Lukas Enembe Membara Usai Persipura Kalah, PSSI Prihatin dan Ingatkan Sorotan FIFA

PSSI akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan playoff promosi Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jumat malam, 8 Mei 2026.…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
6 Min Read
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran bangunan.
Megapolitan

Kebakaran Misterius Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Ini Fakta-fakta yang Terungkap

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kejadian tersebut telah ditangani oleh…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up