Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau Rp333.115, menjadi Rp5.729.876. Alfa yang digunakan dalam penetapan upah di 0,75, dari rentang aturan 0,5 hingga 0,9.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap, dalam menetapkan alfa ini sempat alot. Sebab pengusaha menginginkan alfa 0,55, sedangkan buruh di alfa tertinggi 0,9.
Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu,”
ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Sedangkan buruh atau pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9. Dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,”
sambungnya.
Kondisi ini kata Pramono, membuat pengumuman kenaikan UMP menjadi terlambat. Karena sejatinya, pengumuman dilakukan sebelum batas akhir pada 24 Desember 2025.
Sebenarnya kan kemarin saya sudah ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan. Dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,”
ujarnya.
Pramono Ingatkan Pengusaha Terapkan Kenaikan Sesuai Aturan
Pramono pun mengingatkan kepada pengusaha di Jakarta, untuk menerapkan kenaikan sesuai dengan keputusan Pemerintah DKI Jakarta.
Kalau di DKI Jakarta, ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,”
tegasnya.


