31 tahun 6 bulan adalah usia Ade Kuswara Kunang ketika resmi menjabat sebagai bupati, sekaligus menjadikan dia kepala daerah termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. Usia Ade lebih muda dibandingkan para bupati sebelumnya, yang rata-rata berusia di atas 40 tahun ketika menjabat.
Bahkan Neneng Hasanah Yasin, pemenang Pilkada 2012, berhasil menjadi bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi dengan usia 31 tahun 10 bulan. Itu pun ia masih lebih tua dibandingkan Ade.
3 Maret 2025, ketika Ade memimpin apel perdana bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, ia menegaskan program 100 hari kerja dan Asta Perintah Harian sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
Sialnya, sadar atau tidak sadar, Ade melanggar setidaknya empat dari delapan perintah harian yang dia instruksikan, yakni menjaga integritas dan profesionalitas ASN; pencegahan kebocoran anggaran melalui teknologi; efisiensi belanja daerah tanpa mengurangi kualitas layanan publik; dan transparansi informasi pemerintahan.
Ijon: Perangkap Primitif yang Efektif
Bagi kalangan petani negeri ini, sistem ijon menjadi praktik yang kerap dilakukan. Meski dianggap sering merugikan petani lantaran harga panen yang ditawarkan lebih rendah daripada harga pasar, sistem ini tetap bertahan sebagai solusi finansial yang memberikan modal cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Ijon adalah praktik petani menjual hasil panennya sebelum masa panen demi memperoleh dana tunai, untuk keperluan pertanian maupun kebutuhan hidup keseharian. Keberlanjutan sistem ijon tidak terlepas dari peran hubungan petani dan tengkulak.
Perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi pertanian terkini, seharusnya mampu membuat petani meninggalkan ijon.
Namun, banyak petani kecil tetap mengandalkan ijon sebagai sumber pembiayaan utama, menimbulkan pertanyaan perihal faktor pendukung keberlanjutan praktik ini di tengah modernisasi dan munculnya opsi pendanaan formal yang lebih menguntungkan.
Hubungan petani dan tengkulak bukan hanya berdasar keuntungan ekonomi, melainkan ikatan sosial yang telah terbentuk sejak lama.
Tengkulak tidak hanya berperan sebagai pemberi modal, tapi juga menjadi figur yang dipercaya petani dan dapat diandalkan dalam keadaan mendesak, terutama di pedesaan yang sulit mengakses lembaga keuangan formal.
Kondisi tersebut membuat petani enggan beralih ke sistem yang lebih modern dan menguntungkan, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi.
Desember 2024, alias dua bulan sebelum ia dilantik Presiden Prabowo, Ade diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pengusaha penyedia jasa konstruksi.
Ade pun diduga rutin meminta jatah “uang ijon” agar Sarjan bisa mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
18 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan, Ade, Kunang, dan delapan tersangka lainnya berhasil dicokok atas dugaan rasuah.
Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dan pendalaman materi. Dari sinilah diketahui peran Kunang.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, peran kunang sangat sentral. Ia tidak sekadar menikmati cipratan dana, melainkan diduga aktif menjadi perantara dan pengumpul “upeti”.
Kunang ialah seorang Kepala Desa Sukadami, ia diduga sebagai perantara utama sekaligus pengepul uang suap dari Sarjan untuk diserahkan kepada Ade.
Selama Desember 2024-Desember 2025, Sarjan telah menyetor Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui Kunang dan perantara lainnya.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar,”
kata Pelaksana Tugas KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK pun menyita Rp200 juta uang tunai dari kediaman Ade yang merupakan sisa setoran ijon tahap empat dari Sarjan. Pekerjaan belum ada, tapi ijon telah berlangsung.
Ade dan Kunang resmi jadi tersangka. Sebagai penerima suap, mereka dikenakan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan si penyogok, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

