Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bulus demi Lulus: Metamorfosis Ijon dalam Siasat Shadow Government Bupati Bekasi
Hukum

Bulus demi Lulus: Metamorfosis Ijon dalam Siasat Shadow Government Bupati Bekasi

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 25, 2025 1:37 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
8 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi pejabat daerah ditangkap KPK
gambar ilustrasi pejabat daerah ditangkap KPK. (Dokumen istimewa)
SHARE

31 tahun 6 bulan adalah usia Ade Kuswara Kunang ketika resmi menjabat sebagai bupati, sekaligus menjadikan dia kepala daerah termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. Usia Ade lebih muda dibandingkan para bupati sebelumnya, yang rata-rata berusia di atas 40 tahun ketika menjabat.

Bahkan Neneng Hasanah Yasin, pemenang Pilkada 2012, berhasil menjadi bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi dengan usia 31 tahun 10 bulan. Itu pun ia masih lebih tua dibandingkan Ade.

3 Maret 2025, ketika Ade memimpin apel perdana bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, ia menegaskan program 100 hari kerja dan Asta Perintah Harian sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.

Sialnya, sadar atau tidak sadar, Ade melanggar setidaknya empat dari delapan perintah harian yang dia instruksikan, yakni menjaga integritas dan profesionalitas ASN; pencegahan kebocoran anggaran melalui teknologi; efisiensi belanja daerah tanpa mengurangi kualitas layanan publik; dan transparansi informasi pemerintahan.

Ijon: Perangkap Primitif yang Efektif

Bagi kalangan petani negeri ini, sistem ijon menjadi praktik yang kerap dilakukan. Meski dianggap sering merugikan petani lantaran harga panen yang ditawarkan lebih rendah daripada harga pasar, sistem ini tetap bertahan sebagai solusi finansial yang memberikan modal cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Ijon adalah praktik petani menjual hasil panennya sebelum masa panen demi memperoleh dana tunai, untuk keperluan pertanian maupun kebutuhan hidup keseharian. Keberlanjutan sistem ijon tidak terlepas dari peran hubungan petani dan tengkulak.

Perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi pertanian terkini, seharusnya mampu membuat petani meninggalkan ijon.

Namun, banyak petani kecil tetap mengandalkan ijon sebagai sumber pembiayaan utama, menimbulkan pertanyaan perihal faktor pendukung keberlanjutan praktik ini di tengah modernisasi dan munculnya opsi pendanaan formal yang lebih menguntungkan.

Hubungan petani dan tengkulak bukan hanya berdasar keuntungan ekonomi, melainkan ikatan sosial yang telah terbentuk sejak lama.

Tengkulak tidak hanya berperan sebagai pemberi modal, tapi juga menjadi figur yang dipercaya petani dan dapat diandalkan dalam keadaan mendesak, terutama di pedesaan yang sulit mengakses lembaga keuangan formal.

Kondisi tersebut membuat petani enggan beralih ke sistem yang lebih modern dan menguntungkan, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi.

Desember 2024, alias dua bulan sebelum ia dilantik Presiden Prabowo, Ade diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pengusaha penyedia jasa konstruksi.

Ade pun diduga rutin meminta jatah “uang ijon” agar Sarjan bisa mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

18 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan, Ade, Kunang, dan delapan tersangka lainnya berhasil dicokok atas dugaan rasuah.

Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dan pendalaman materi. Dari sinilah diketahui peran Kunang.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, peran kunang sangat sentral. Ia tidak sekadar menikmati cipratan dana, melainkan diduga aktif menjadi perantara dan pengumpul “upeti”.

Kunang ialah seorang Kepala Desa Sukadami, ia diduga sebagai perantara utama sekaligus pengepul uang suap dari Sarjan untuk diserahkan kepada Ade.

Selama Desember 2024-Desember 2025, Sarjan telah menyetor Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui Kunang dan perantara lainnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar,”

kata Pelaksana Tugas KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK pun menyita Rp200 juta uang tunai dari kediaman Ade yang merupakan sisa setoran ijon tahap empat dari Sarjan. Pekerjaan belum ada, tapi ijon telah berlangsung.

Ade dan Kunang resmi jadi tersangka. Sebagai penerima suap, mereka dikenakan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan si penyogok, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tag:Ade kuswaraBupati BekasiHeadlineKorupsiKPKSpillsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
2
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Buku Rekening Bank Mandiri yang Diblokir.
Hukum

AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin

Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jaksel.
Hukum

Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur Penyidikan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Ilustrasi menekan pin ATM di Rekening Perbankan. (Sumber: Unsplash/Gizem Nikomedi)
Hukum

Rekening Aktivis Pati Dibekukan Jelang Aksi 27 Agustus, Ahli Hukum: Tak Bisa Semena-mena!

Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Yunus Husein, eks Kepala PPATK, menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, 24 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up