Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim rugikan negara sebesar Rp1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama Staf Khusus Kemendikbudristek Jurist Tan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah, dan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022,”
kata Jaksa dalam surat dakwaannya, Senin, 5 Januari 2026.
Jaksa menyebut, Nadiem bersama anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi berkedok melakukan perencanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook.
Nadiem Cs dengan sengaja melakukan peninjauan pengadaan laptop tersebut walaupun sebelumnya sudah ada kajian kalau laptop Chromebook tidak layak digunakan.
Pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),”
beber Jaksa.
Nadiem kukuh agar laptop Chromebook tetap digunakan dalam programnya, bahkan dalam menyusun anggaran dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa adanya survey data yang lengkap.
Pada akhirnya anggaran laptop tersebut tetap diadakan dengan cara melakukan lelang melalui e-Katalog maupun via aplikasi sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung referensi harga.
Nadiem Kecipratan Rp809 miliar
Jaksa kemudian membeberkan, akibat kasus korupsi tersebut sejumlah orang dan korporasi memperkaya diri termasuk Nadiem sendiri sebesar ratusan miliar rupiah.
Terdakwa Nadiem Makarim memperkaya diri sebesar Rp809.596.125.000,”
ucap Jaksa.
Atas perbuatannya Nadiem Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

