Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 6 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 6, 2026 5:52 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika menampilkan barang bukti pada sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Awalnya, oditur menunjukkan sejumlah barang bukti yang dikeluarkan satu per satu dari kardus besar berwarna cokelat. Oditur menampilkan sebuah tumbler yang menjadi wadah air keras yang merupakan campuran air aki dan pembersih karat, kacamata dan kaus kelir putih milik korban yang compang-camping akibat cairan air keras.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto geram dengan tindakan oditur. Sebab, selama menunjukkan barang bukti tersebut tidak menggunakan sarung tangan, melainkan tisu.

“Coba pakai sarung tangan, tidak profesional banget jadi oditur,”

tegur Fredy.

Meski telah ditegur keras untuk mencari sarung tangan, oditur memilih tetap melanjutkan menunjakkan barang bukti yang disita, seperti sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam milik korban, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu unit aki, dan satu jeriken berisi cairan pembersih karat. 

Pelaku

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman penganiayaan berat dengan terencana.

Mereka mengaku dendam terhadap Andrie lantaran menginterupsipembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme, hingga mengajukan judicial review UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterSidang CeraiTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Aktifkan Bond Stabilization Fund Buat Selamatkan Rupiah, Efektifkah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau Bond Stabilization Fund (BSF) dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan salah satunya untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah yang…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus setelah disiram oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 lalu. Hal tersebut…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Kendaraan road train PT Sanggar Sarana Baja (SSB). (Sumber: Dok. SSB)
Ekonomi Bisnis

Produk Lokal “Naik Kelas”, Road Train SSB Kuasai Pasar Tambang Internasional

Inovasi kendaraan tambang buatan dalam negeri kembali mencuri perhatian global. PT Sanggar Sarana Baja (SSB), anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM), berhasil mengembangkan road train yang kini diakui sebagai…

By
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

“Goblok Banget!” Sindir Hakim Lihat Tumbler Air Keras Penyerang Andrie Yunus

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur memperlihatkan sejumlah barang bukti…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus membentangkan spanduk dan menunjukkan surat yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo di halaman Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Surat tersebut berisikan permintaan agar Presiden memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus secara transparan, akuntabel, dan imparsial, serta meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Hukum

Hakim Perintahkan Oditur Panggil Ahli Kimia Uji Air Keras Penyerang Andrie Yunus

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan oditur untuk menghadirkan ahli kimia…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Hakim Cecar Dandenma BAIS di Sidang Andrie Yunus: Tak Mungkin Perwira Bekerja Sendiri

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up