Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika menampilkan barang bukti pada sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Awalnya, oditur menunjukkan sejumlah barang bukti yang dikeluarkan satu per satu dari kardus besar berwarna cokelat. Oditur menampilkan sebuah tumbler yang menjadi wadah air keras yang merupakan campuran air aki dan pembersih karat, kacamata dan kaus kelir putih milik korban yang compang-camping akibat cairan air keras.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto geram dengan tindakan oditur. Sebab, selama menunjukkan barang bukti tersebut tidak menggunakan sarung tangan, melainkan tisu.
“Coba pakai sarung tangan, tidak profesional banget jadi oditur,”
tegur Fredy.
Meski telah ditegur keras untuk mencari sarung tangan, oditur memilih tetap melanjutkan menunjakkan barang bukti yang disita, seperti sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam milik korban, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu unit aki, dan satu jeriken berisi cairan pembersih karat.
Pelaku
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman penganiayaan berat dengan terencana.
Mereka mengaku dendam terhadap Andrie lantaran menginterupsipembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme, hingga mengajukan judicial review UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

