Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 senilai Rp49,5 miliar. Selain Dadan, turut terlapor ialah PT BKI Persero selaku pemenang tender.
“Pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp141 miliar rupiah,”
ucap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di KPK, Kamis, 7 Mei 2026.
Pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut bernilai sekitar Rp141,79 miliar untuk volume pekerjaan 4.000 sertifikasi. Wana menyatakan BGN menggelontorkan dana sebesar Rp200 miliar yang dimenangkan PT BKI untuk lima paket pengadaan. Masing-masing pengadaan sertifikasi halal ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Kewajiban pemenuhan sertifikasi halal sebetulnya merupakan tanggung jawab masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tahun 2025.
Dalam petunjuk teknis juga disebutkan sertifikasi halal merupakan tanggung jawab SPPG sebagai salah satu syarat berdiri. Terlebih, masing-masing SPPG juga menerima insentif Rp6 juta rupiah.
“Seharusnya melakukan kerja-kerja (pengurusan) sertifikasi halal bukan dibebankan kepada BGN, melainkan dibebankan kepada SPPG. karena SPPG sudah menerima insentif,”
kata Wana.
ICW menemukan kejanggalan dalam pengadaan sertifikasi halal oleh BGN. Wana mengatakan BGN sengaja memecah paket pengerjaan demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab. Semestinya pengadaan itu tidak perlu dipecah hingga lima paket, sebab bila digabungkan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif.
“Dalam ketentuan pengadaan, ketika anggaran pengadaan atau pengadaan yang dinilai kompleks, misal kuantitasnya banyak, wilayahnya besar, dan juga anggarannya besar, itu penting untuk menyertakan ahli kontrak untuk mempertimbangkan atau memitigasi dugaan pelanggaran atau dugaan kecurangan,”
jelas Wana.
Sementara dalam pelaksanaannya, ICW menemukan PT BKI diduga “meminjam bendera” dari perusahaan lain, sebab PT BKI tidak termasuk dalam lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berhak mendampingi sertifikasi halal.
Berdasar kalkulasi Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJH) biaya satu perusahaan kategori usaha menengah yang meliputi sertifikasi halal, pelatihan, hingga sertifikasi penyedia halal, hanya Rp23 juta.


