Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Beli Rumah-Apartemen Kini Bebas PPN di 2026, Tapi Ini Syaratnya
Ekonomi Bisnis

Beli Rumah-Apartemen Kini Bebas PPN di 2026, Tapi Ini Syaratnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 5:16 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Ilustrasi Rumah Tapak.
Ilustrasi Rumah Tapak. (Sumber: Owrite/Dusep)
SHARE

Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini diberikan untuk rumah tapak atau susun (apartemen) baru dalam kondisi siap huni.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 3 menjelaskan, PPN yang ditanggung pemerintah dalam pembelian rumah tapak dan apartemen ini ada dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Dalam hal ini penyerahan terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Adapun dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,”

bunyi pasal 7 dikutip Senin, 5 Desember 2025.

Untuk pengembang yang melakukan penyerahan rumah tapak atau apartemen diwajibkan pemerintah membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Syarat Penerima PPN DTP 100 Persen

Aturan ini menjelaskan, PPN DTP hanya bisa digunakan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau apartemen. Bila orang pribadi melakukan transaksi pembelian sebelum 1 Januari 2026 namun melakukan pembatalan transaksi, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.

Untuk orang pribadi yang mendapat insentif PPN DTP adalah warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Namun, terdapat kondisi insentif PPN DTP tidak dapat diberikan pemerintah hal ini diantaranya objek pajak yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau apartemen, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026.

Kemudian penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026, perolehan lebih dari satu rumah tapak atau apartemen oleh satu orang pribadi, rumah tapak atau apartemen dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima, atau pengusaha kena pajak tidak melaporkan laporan realisasi,”

imbuhnya.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025.

Tag:apartemenBebas pajakMenteri KeuanganPPNPurbayaRumah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kawasan Puncak Bogor
Hype

10 Rekomendasi Wisata Puncak Bogor Wajib Dikunjungi

Kawasan puncak Bogor merupakan destinasi favorit saat libur nasional maupun akhir pekan. Selain menawarkan udara yang sejuk serta pemandangan pegunungan hijau, puncak Bogor juga memiliki beragam pilihan destinasi wisata. Mulai…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
7 Min Read
Konser di Jakarta Bertajuk iKON FOUREVER WORLD TOUR
Hype

iKON Gelar Konser di Jakarta Bertajuk iKON FOUREVER WORLD TOUR

Tahun 2026 menjadi tahun tersibuk bagi para kpopers, beberapa konser dari berbagai grup dijadwalkan akan tampil di Indonesia. Salah satu yang cukup menarik perhatian penggemar adalah iKON resmi mengumumkan tur…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read
Siomay Tanpa Tepung ala Devi Anastasya
Hype

Resep Siomay Tanpa Tepung ala Devi Anastasya, Cocok Untuk Diet

Siomay jadi salah satu makanan favorit banyak orang karena rasanya yang gurih, cocok untuk disantap kapan saja. Namun, sebagian orang kini mulai mencari versi siomay yang lebih tinggi protein dengan…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

PHM Tuntaskan Rejuvenasi Lapangan Handil. (Sumber: Dok. PHI)
Ekonomi Bisnis

PHM Tuntaskan Rejuvenasi Lapangan Handil, Produksi Minyak Langsung Naik 5 Persen

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menuntaskan Program Handil Rejuvenation di Lapangan Handil,…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Mata Uang Garuda Masih Loyo, Gubernur BI Klaim Sudah Intervensi All Out Jaga Rupiah

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, akan totalitas alias all out…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
8 jam lalu
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangkauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
8 jam lalu
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up