Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini diberikan untuk rumah tapak atau susun (apartemen) baru dalam kondisi siap huni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 3 menjelaskan, PPN yang ditanggung pemerintah dalam pembelian rumah tapak dan apartemen ini ada dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Dalam hal ini penyerahan terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Adapun dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,”
bunyi pasal 7 dikutip Senin, 5 Desember 2025.
Untuk pengembang yang melakukan penyerahan rumah tapak atau apartemen diwajibkan pemerintah membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.
Syarat Penerima PPN DTP 100 Persen
Aturan ini menjelaskan, PPN DTP hanya bisa digunakan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau apartemen. Bila orang pribadi melakukan transaksi pembelian sebelum 1 Januari 2026 namun melakukan pembatalan transaksi, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.
Untuk orang pribadi yang mendapat insentif PPN DTP adalah warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Namun, terdapat kondisi insentif PPN DTP tidak dapat diberikan pemerintah hal ini diantaranya objek pajak yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau apartemen, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026.
Kemudian penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026, perolehan lebih dari satu rumah tapak atau apartemen oleh satu orang pribadi, rumah tapak atau apartemen dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
Pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima, atau pengusaha kena pajak tidak melaporkan laporan realisasi,”
imbuhnya.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025.


