Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Beli Rumah-Apartemen Kini Bebas PPN di 2026, Tapi Ini Syaratnya
Ekonomi Bisnis

Beli Rumah-Apartemen Kini Bebas PPN di 2026, Tapi Ini Syaratnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 5:16 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Ilustrasi Rumah Tapak.
Ilustrasi Rumah Tapak. (Sumber: Owrite/Dusep)
SHARE

Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini diberikan untuk rumah tapak atau susun (apartemen) baru dalam kondisi siap huni.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 3 menjelaskan, PPN yang ditanggung pemerintah dalam pembelian rumah tapak dan apartemen ini ada dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Dalam hal ini penyerahan terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Adapun dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,”

bunyi pasal 7 dikutip Senin, 5 Desember 2025.

Untuk pengembang yang melakukan penyerahan rumah tapak atau apartemen diwajibkan pemerintah membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Syarat Penerima PPN DTP 100 Persen

Aturan ini menjelaskan, PPN DTP hanya bisa digunakan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau apartemen. Bila orang pribadi melakukan transaksi pembelian sebelum 1 Januari 2026 namun melakukan pembatalan transaksi, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.

Untuk orang pribadi yang mendapat insentif PPN DTP adalah warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Namun, terdapat kondisi insentif PPN DTP tidak dapat diberikan pemerintah hal ini diantaranya objek pajak yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau apartemen, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026.

Kemudian penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026, perolehan lebih dari satu rumah tapak atau apartemen oleh satu orang pribadi, rumah tapak atau apartemen dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima, atau pengusaha kena pajak tidak melaporkan laporan realisasi,”

imbuhnya.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025.

Tag:apartemenBebas pajakMenteri KeuanganPPNPurbayaRumah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
1
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
5

BERITA LAINNYA

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Sumber: Youtube Kementerian ESDM)
Ekonomi Bisnis

Bahlil Kenang Saat “Dihajar” Demonstran 1,5 Bulan Gegara Larangan Ekspor Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenang salah satu…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
15 jam lalu
Kereta Cepat (Whoosh) Jakarta-Bandung. (Sumber: Dok. KCIC)
Ekonomi Bisnis

Diklaim Purbaya Tak Bebani APBN, Utang Whoosh Justru Bisa Jadi ‘Bom Waktu’

Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh akan diselesaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
16 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ekonomi Bisnis

Kepuasan terhadap Prabowo Anjlok, Publik Lebih Percaya Kondisi Ekonomi Riil daripada Angka Pemerintah

Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menurun tajam sekitar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
21 jam lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

Akhir Pekan Ditutup Menghijau, Rupiah Menguat Rp17.897 per Dolar AS dan IHSG Naik 1,04 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak ditutup menguat…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up