Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim rupanya miliki kepentingan lain di balik kekehnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kepentingan Nadiem dalam pengadaan laptop tersebut guna kepentingan bisnis.
Jaksa mengatakan Nadiem juga mengetahui kalau pengadaan laptop Chromebook dengan operasi Chrome Device Management (CDM) tidak maksimal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,”
ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek menggantikan Muhadjir Effendi pada Oktober 2019. Sebelum menduduki kursi menteri, sebagaimana diketahui Nadiem merupakan pendiri Gojek Indonesia pada 2010.
Setelahnya dia mengembangkan bisnisnya sebagai founder PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada tahun 2015. Di perusahaan AKAB inilah, Nadiem mendapat kucuran dana besar-besaran dari perusahaan Google guna bekerjasama bisnis dari aplikasi ‘Google Map, Cloud, dan Woorkspace’ untuk kepentingan bisnis ‘Gojek’-nya.
Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$349.999.459,”
beber Jaksa.
Setelah mendapatkan kursi Kementerian, Nadiem megundurkan diri dari direksi Gojek Indonesia dan PT AKAB. Hanya saja kursi kekosongan itu diakalinya dengan menunjuk rekannya sendiri agar Nadiem masih tetap mendapat saham.
Alhasil, Nadiem masih ikut kecipratan uang panas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut sebesar Rp809 miliar dari PT AKAB.
Akibat perbuatannya Nadiem Cs telah membuat negara rugi Rp1.567.888.662.716,74 dari perhitungan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Lalu pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.

