Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap agar Presiden Prabowo Subinato segera meneken aturan status terorisme di Indonesia. Hal itu penting dilakukan agar BNPT bisa segera mengendalikan dan mencegah terjadinya kasus terorisme.
Kepala BNPT, Eddy Hartono menjelaskan aturan tersebut dianggap penting sebab kata dia, BNPT jadi garda Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis
Nah di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi nih untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,”
ujar Eddy ke wartawan di Mabes Polri, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurutnya, beberapa negara lain sudah menerapkan status pengendalian terorisme. Bilamana aturan itu sudah diteken, BNPT bisa lebih leluasa dalam melakukan penanganan.
Negara lain sudah tentukan pak, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama. Nah nanti juga di situ secara rinci dijelaskan, level ancaman analisisnya seperti apa, nanti yang kedua, penanganannya seperti apa,”
bilang Eddy.
Jikalau presiden sudah menentukan status terorisme, disaat yang bersamaan nantinya bisa menentukan arah kebijakan sekaligus bagaimana pengerahan sumber dayanya.
Karena nih BNPT sebagai Pusdasis itu sebagai sarana Presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,”
jelas Eddy.
Sejatinya, kata Eddy, BNPT telah mengumumkan status terorisme di Indonesia pada 2025. Saat itu statusnya Indonesia berada di level waspada terkendali
Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat,”
Eddy menandasi.


