Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Pakar Hukum Luruskan Tafsir Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Nasional

Pakar Hukum Luruskan Tafsir Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

hadi-febriansyah-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 8, 2026 4:20 pm
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
Share
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyanda
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyanda. (Foto: Youtube TV Parlemen)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025, sama sekali tidak memuat norma yang melarang anggota Polri aktif untuk ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur institusi kepolisian.

Daftar isi Konten
  • Kedudukan Putusan MK Setara Undang-Undang
  • MK Masih Membuka Ruang Penugasan Polisi Aktif
  • Pasal 28 UU Polri Kerap Disalahpahami
  • Larangan Berlaku untuk Jabatan Politik Praktis
  • Polri di Bawah Presiden adalah Desain Final Konstitusi

Penegasan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR RI yang dibentuk Komisi III DPR, Kamis 8 Januari 2026.

Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,”

kata Rullyandi di DPR R.

Dirinya mengaku heran dengan berkembangnya opini di ruang publik, yang menyebut putusan MK tersebut melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk pernyataan yang datang dari tokoh-tokoh nasional.

Jadi, kalau tidak mengikat, tidak ada larangan, terus apa yang dilarang? Nah, ini makanya saya bingung kok ada statement-statement itu muncul di ruang publik, oleh tokoh-tokoh nasional juga, yang mengatakan melarang anggota Polri dengan Putusan MK,”

ujar dia.

Kedudukan Putusan MK Setara Undang-Undang

Menurut Rullyandi, secara teori hukum putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Jika sebuah permohonan dikabulkan dan memuat norma larangan, maka putusan tersebut bersifat mengikat dan menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas.

Putusan MK itu sama dengan setingkat undang-undang. Kalau dikabulkan, maka konsekuensi hukumnya adalah memuat putusan tersebut di dalam Berita Negara. Itu punya daya mengikat secara teoretis, mengikat kepada siapa? Mengikat kepada DPR, kepada Pemerintah, kepada Polri sendiri,”

kata dia.

Namun ia menegaskan, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak mengandung norma larangan sebagaimana yang ramai ditafsirkan.

MK Masih Membuka Ruang Penugasan Polisi Aktif

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, Rullyandi menilai MK justru masih membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi, selama penugasan itu memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,”

tutur Rullyandi.

Ia merujuk secara khusus pada pertimbangan hukum yang tertuang di halaman 180 putusan MK.

Di halaman 180 jelas, sepanjang ada sangkut pautnya boleh, itu ada dalam pertimbangan halaman 180,”

kata dia.

Pasal 28 UU Polri Kerap Disalahpahami

Rullyanda juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini sering dianggap sebagai larangan mutlak bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

Dengan demikian, saya menganalisa apakah Undang-Undang Polri memberikan satu norma larangan terhadap penugasan-penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri? Ternyata Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas pokok Polri,”

ungkap Rullyandi.

Ia menjelaskan, bahwa Pasal 28 harus dibaca secara utuh karena terdiri dari tiga ayat yang saling berkaitan.

Larangan Berlaku untuk Jabatan Politik Praktis

Menurut Rullyandi, ayat pertama melarang Polri terlibat politik praktis. Ayat kedua mengatur larangan hak memilih dan dipilih dalam pemilu, sementara ayat ketiga mengatur mekanisme penugasan di luar struktur.

Yang ketiga, anggota Polri kalau mau ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur wajib mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasannya, wajib mengundurkan diri itu untuk di luar struktur apabila tidak ada sangkut pautnya,”

papar Rullyandi.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa norma tersebut ditujukan untuk membatasi keterlibatan Polri dalam jabatan politik.

Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya,”

ujar Rullyandi.

Ia menyebut jabatan politik praktis antara lain menteri, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPRD.

Polri di Bawah Presiden adalah Desain Final Konstitusi

Rullyandi juga menegaskan, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang sudah final dan sejalan dengan sistem presidensial Indonesia.

Yang menjadi perdebatan adalah, apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara? Ada,”

ucapnya.

Ia menjelaskan, Kapolri hadir dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri melainkan untuk melaporkan situasi keamanan nasional.

Polri sebagai lembaga institusi pemerintah, dia harus mampu melaksanakan tugas-tugas lain juga, yang memang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,”

pungkasnya.
Tag:Mahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
1
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
5 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
6 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up