Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapati adanya 12 perusahaan jadi biang keladi terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH sekaligus Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak menjelaskan 12 perusahaan tersebut terbukti bersalah usai satgas PKH melakukan investigasi pada 31 perusahaan yang diperiksa terkait alih fungsi kawasan hutan dan hulu di tiga provinsi tersebut.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat, dan 2 korporasi di Aceh,”
ungkap Barita di komplek Kejagung, Kamis, 8 Januari 2026.
Terancam Sanksi Dicabut izin
Terhadap 12 perusahaan itu, Satgas PKH mengancam bakal mengenakan sanksi administratif berupa tidak memperpanjang hingga izinnya bakal dicabut. Namun untuk pengenaan sanksi tersebut Satgas PKH akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Tindakan alternatif yang dilakukan adalah, tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif,”
sebut Barita.
Selain terancam dikenakan sanksi adminsitratif, Jubir Satgas PKH melanjutkan ke-12 perusahaan tersebut juga terancam bakal dikenakan sanksi berupa pidananya. Saat ini perusahaan-perusahaan itu tengah dimintai keterangan di masing-masing Kejaksaan Tinggi.
Dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksan Tinggi Sumatera Barang, sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangkai,”
tutur Barita.
Namun demikian untuk pengusutan tindak pidana nantinya akan diusut oleh aparat penegak hukum yang menangani baik secara individu maupun korporasi yang diduga terlibat. Nantinya, mereka bisa diancam dengan melanggar Undang-Undang Kehutanan salah satunya.
Semua ditentukan oleh data, fakta, bukti-bukti yang diatur oleh sistem hukum kita menjadi bukti yang dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum yang sifatnya pro justis,”
tutup dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri yang juga mengusut kasus yang serupa, menyatakan telah menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka dari kasus gelondongan kayu di Sumatera.
Penetapan tersangka setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 Januari 2026 lalu. Hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar oleh pihak perusahaan dan individu untuk pembukaan lahan di kawasan hutan.
(Tersangka) Dua-duanya (perseorangan dan perusahaan),”
kata Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, Selasa, 6 Januari 2026.
Meski demikian, Irhamni tidak merinci siapa sosok tersangka yang telah ditetapkannya.

