Sekitar 190,265 kilogram emas hampir saja lolos ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma, 27 April lalu. Bea Cukai yang mengendus rencana itu menggagalkan upaya penyelundupan 611 perhiasan emas berbentuk gelang seberat 60,3 kg dan 2.971 koin emas 130,262 kilogram dengan perkiraan US$28,349 juta atau setara dengan Rp502,546 miliar.
Dalam penyitaan enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak terlaporkan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ini, Bea Cukai juga mengamankan pelaku berinisial HH, AH, HG, dan PP, warga India.
Direktur Jenderal Badan Cukai, Jaka Budi Utama, mengatakan bahwa barang itu akan diangkut menggunakan pesawat Learjet 55 sewaan dengan nomor registrasi N117LR.
Petugas mendapat informasi soal ekspor ilegal itu dari masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan mendalam muatan pesawat di area apron bandara hingga menemukan perhiasan.
Menurut Jaka, pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas untuk memastikan bahwa ekspor emas transparan dan sesuai ketentuan.
Ekspor emas harus transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,”
kata Jaka dalam keterangannya.
Dugaan Terkait Tambang Emas Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menegaskan bahwa upaya Bea Cukai menggagalkan penyelundupan melalui sinergi lintas instansi sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi.
Diharapkan perdagangan ekspor dapat berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia,”
jelas Victor.
Tak sekadar membicarakan kerugian negara dari nilai tarif bea, emas selundupan bisa saja dari tambang-tambang emas ilegal yang menciptakan rantai kerusakan panjang di lapangan.
Melansir dari laporan Mongabay, Sabtu, 9 Mei 2026, Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, mengatakan di balik terbongkarnya upaya ekspor ilegal ini, ada rantai kejahatan lingkungan dan tata niaga buruk dari hulu hingga hilir yang berisiko merugikan negara hingga triliunan rupiah kalau memasukkan perhitungan kerusakan ekologis.
Dia menduga, emas dalam jumlah besar itu bersumber dari aktivitas penambangan emas ilegal. Bentuk emas perhiasan kasar seperti gelang rantai mencerminkan modus operandi pengumpulan hasil tambang ilegal dari berbagai lokasi yang kemudian ‘bertemu’ di pengepul besar.
Mungkin itu campuran dari berbagai titik atau berbagai lokasi. Jadi pasti ada itu pengepulnya,”
katanya kepada Mongabay.
Ancaman Merkuri dan Kerusakan Lingkungan
Lebih jauh, aktivitas tambang emas ilegal inilah yang sangat merusak lingkungan. Yuyun bilang, penegak hukum luput menghitung kerugian negara dari dampak penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses ekstraksi emas ilegal itu
Untuk menghasilkan satu kilogram emas, perlu sekitar 20-60 kilogram merkuri. Dalam kasus 190 kilogram emas ini, dia perkirakan terdapat 4-12 ton merkuri lepas ke alam.
Tarik mundur hitungannya. Kerugiannya bukan cuma Rp500 miliar, itu bisa triliunan. Hitung pencemaran di sungai, di udara, kesehatan warga, hingga penjualan ilegal merkuri dan sianidanya. Rentengannya sangat panjang, tapi yang ditangkap cuma di ujungnya saja,”
bebernya.
Yuyun pun menyoroti pemeriksaan hukum yang seharusnya tidak berhenti di pintu Bea Cukai. Menurut dia, penelusuran chain of custody (rantai kepemilikan emas) harus diperiksa sejak dari titik nol penambangan.
Seharusnya ditelusuri emasnya dari mana, sumbernya di mana, titik tambangnya di mana, nomor IUP-nya berapa, siapa yang memurnikan, hingga siapa perajinnya. Ini bukan cuma soal pengecekan di pintu ekspor oleh Bea Cukai,”
ujarnya.
Jaringan Internasional dan Modus Penyelundupan
Dia juga katakan keterlibatan jaringan internasional, terutama warga asal India, yang seringkali berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia merkuri. Dari penelitiannya, jaringan penyelundup emas India terkenal sangat lihai dengan berbagai modus operandi yang sulit terdeteksi mesin X-ray standar.
Dia mencontohkan, penyelundupan biasa dilakukan di dalam popok bayi atau pembalut wanita agar terlihat seperti gel saat dipindai. Kemudian, emas dibentuk menjadi bagian dari koper atau sembunyi di area perut.
Satu sisi, katanya, ketiadaan aturan ketat dalam tata niaga emas domestik menjadi masalah utama yang memicu praktik tambang emas ilegal subur.
Di Indonesia, setelah produksi emas, bisa jual beli barang itu dengan sangat bebas tanpa verifikasi asal-usul yang memadai.
Yuyun juga mengkritik lemahnya koordinasi antar lembaga meskipun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata untuk menghapus penggunaan merkuri. Praktiknya, di lapangan justru seringkali oknum aparat jadi pelindung.
Meskipun, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato beberapa kali menyinggung soal penambangan ilegal, dan berkomitmen untuk mengadilinya, tetapi pidato itu bak angin lalu.
Sorotan Terhadap Pengelolaan Barang Bukti
Selain itu, Yuyun mengingatkan kejaksaan transparan dalam mengelola barang bukti emas sitaan. Dia khawatir praktik lelang tertutup, dan menyebabkan barang sitaan tersebut kembali ke tangan pemain yang sama.
Jangan sampai setelah 1-2 tahun disimpan di gudang barang mewah, lalu dilelang, yang beli orang itu-itu lagi. Kita butuh transparansi penuh agar rantai kejahatan ini benar-benar putus,”
tutupnya.




