Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota eksepsi kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022. Majelis menyatakan nota keberatan yang diajukan Nadiem dan kuasa hukumnya tidak diterima.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam agenda putusan sela pada Senin, 12 Januari 2026. Dengan demikian perkara tersebut berlangsung ke tahap pembuktian.
Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,”
kata ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Majelis hakim, nota keberatan Nadiem mengenai memperkaya diri, kerugian negara, hingga keterlibatan investasi Google dengan Gojek dan PT Karya Anak Bangsa (KAB) ditolak keseluruhan.
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah secara hukum dan memerintahkan agar perkara korupsi Chromebook dilanjutkan.
Memerintahkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”
pungkas Hakim Purwanto.
Kecewanya Nadiem
Pasca ditolak nota eksepsinya, Nadiem Makarim mengaku merasa kecewa terhadap putusan Majelis Hakim seraya dia harus menyikapi putusan itu dengan hormat.
Saya kecewa terhadap putusan ini, tapi saya menghormati,”
ujar Nadiem.
Tadinya dia berharap perkara korupsi Chromebook ini dapat berhenti pada tahap putusan sela saja. Namun pada akhirnya hal itu di luar prediksinya. Nadiem lantas menyinggung soal pernyataan resmi dari pihak Google yang sudah menegaskan kalau tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini.
Mantan Bos Gojek Indonesia itu menegaskan investasi Google ke dalam negeri sudah terjadi sebelum dirinya menjabat Mendikbudristek. Dia juga menyebut Chromebook tetap bisa digunakan meski tanpa internet.
Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,”
tegasnya.
Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Akibat pengadaan itu negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun diantaranya laptop yang tidak terpakai sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.
Nadiem sendiri juga kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.

