Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu keberadaan mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia merupakan DPO dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menilai Jurist Tan memiliki peran yang cukup dominan saat menetapkan laptop Chromebook masuk ke dalam program digitalisasi Kemendikbud. Kepada Jurist Tan, Kejagung menantangnya agar hadir dan membuktikan keterlibatannya.
Memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,”
ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu, 14 Januari 2026.
Pada proses penyidikan kasus korupsi itu, Kejagung sudah menerbitkan Jusrist Tan sebagai DPO. Kemudian dilanjutkan dengan diajukan permohonan Red Notice ke interpol di Lycon, Prancis.
Kejagung Buru Aset Juris Tan di Dalam Negeri
Tak kunjung mendapatkan kabar baik, Kejagung harus memutar otak agar bisa memunculkan Jurist Tan ke hadapan publik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rencananya penyidik bakal memburu aset milik mantan anak buah Nadiem itu dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Juristan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini, akan kita telusuri,”
pungkas Anang.
Dalam dakwaan Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar peran Jurist Tan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri (SKM). Untuk keberlangsungan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi Kemendikbud, Jurist Tan dan Fiona mendapat keleluasaan dari Nadiem.
Terdakwa memberikan keleluasaan terhadap Jurist Tan dan Fionna Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘APA YANG DIKATAKAN JURIST TAN DAN FIONA HANDAYANI ADALAH KATA-KATA SAYA’,”
kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Nadiem di PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Selanjutnya JURIST TAN dan Fiona Handayani sering memimpin zoom meeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili terdakwa Nadiem untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook,”
tutup Jaksa.
