Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Beri Yaqut Tahanan Rumah, KPK Turun Derajat Jadi Penegak Hukum “Biasa Saja”
Hukum

Beri Yaqut Tahanan Rumah, KPK Turun Derajat Jadi Penegak Hukum “Biasa Saja”

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 25, 2026 4:59 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
SHARE

Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus tindak pidana korupsi menuai kritik. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan merosotnya taji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus menjadi sekadar penegak hukum biasa.

Daftar isi Konten
  • Pimpinan KPK Wakili Aspirasi Birokrasi Pemerintah
  • Kembali ke Rutan 

Sebab, lembaga antirasuah itu memberikan penahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat momen libur Lebaran. Kebijakan itupun berbeda dibandingkan tahanan korupsi lainnya yang tak diberikan izin khusus bahkan saat sakit. 

Dosen Bidang Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyatakan meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur dasar penangguhan atau peralihan jenis tahanan, penerapannya pada tersangka korupsi patut dipertanyakan.

KPK itu lembaga khusus memberantas korupsi, jadi jika mau ditangguhkan, buat apa ditahan? Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar,”

kata Fickar kepada owrite, Rabu, 25 Maret 2026.

Obral status tahanan rumah atau kota akan membawa dampak jangka panjang yang destruktif bagi iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ini preseden buruk bagi KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja. Arti yang lebih dalam, ke depan akan semakin banyak calon koruptor yang hanya menjadi tahanan rumah atau kota. Langsung atau tidak langsung ini menjadi faktor pelemahan gerakan pemberantasan korupsi,”

jelas Fickar.

Fickar menyoroti alasan di balik pelonggaran status penahanan tersebut. Secara yuridis, peralihan penahanan harus dilandasi alasan yang sangat kuat, seperti sakit keras. Jika tersangka ditangguhkan karena alasan kesehatan, maka setelah sembuh ia harus segera dikembalikan ke dalam sel.

Jika ada alasan lain di luar kondisi medis yang mendesak, Fickar meyakini hal tersebut adalah bentuk intervensi. Ia juga mengkritik keras dalih non-hukum yang kerap digunakan. 

Alasan itu ada dua, alasan yuridis dan alasan sosiologis. Alasan sosiologisnya ini ngaco,”

ucap dia.

Pemberian privilege tahanan rumah juga dinilai membawa risiko besar terhadap jalannya penyidikan. Fickar membeberkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga memanfaatkan pengaruhnya untuk mengulangi tindak pidana.

Dengan kekuatan yang masih ada, (tersangka) bisa mengulangi perbuatan. Misalnya, mengambil jatah dari pihak yang menyimpan hasil korupsi, atau pihak yang diuntungkan dari tindakan korupsinya,”

papar Fickar.

Terkait klaim pengawasan ketat yang dilakukan penegak hukum terhadap tahanan rumah, Fickar merespons sinis. 

Pengawasan de facto itu omong doang,”

sambung dia. 

Pimpinan KPK Wakili Aspirasi Birokrasi Pemerintah

Merosotnya independensi dan objektivitas lembaga antirasuah ini, tak lepas dari komposisi kepemimpinannya. Fickar menilai para komisioner saat ini cenderung mewakili aspirasi birokrasi pemerintah. 

Karena itu juga, tidak keliru jika dikatakan para komisioner yang sekarang ini mewakili aspirasi birokrasi. Ke depan, lanjut Fickar, jangan dipilih komisioner yang berasal dari atau mantan aparatur pemerintahan, pasti dapat menimbulkan situasi seperti ini. Sangat merugikan KPK secara institusional dan lembaga tersebut menjadi tidak objektif. 

Fickar juga mengingatkan batasan kewenangan penahanan secara hukum. Jika kasus sudah melewati tahap penyidikan dan masuk ke penuntutan, maka otoritas menahan tidak lagi berada di KPK, melainkan beralih menjadi kewenangan pengadilan.

Dia mendesak agar KPK kembali kepada tujuan asalnya  sebagai lembaga yang tidak pandang bulu dalam menindak kejahatan kerah putih.

KPK harus kembali ke khitah menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas, yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Sekalipun tokoh agama, tokoh publik, tokoh pemerintahan. Siapapun yang korupsi harus disikat,”

kata Fickar. 

Kembali ke Rutan 

Penyidik KPK pun kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya diperiksa di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. 

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 24 Maret. 

Penyidik resmi menahan Yaqut pada 12 Maret, setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang hari, 17 Maret, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasar permohonan keluarga. Dua hari berikutnya, ia dialihkan menjadi tahanan rumah dan bisa berlebaran di luar terali besi rutan. 

Tag:KorupsiKPKkuhapRutan KPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
1
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
2
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
3
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
4
Trump Bawa Raksasa Bisnis ke China, Tapi Pulang Dapat Deal Apa dengan Xi Jinping?
By Iren Natania
Trump Tiba di Bandara Beijing dan Disambut Secara Meriah oleh Pejabat Tinggi China
5

BERITA LAINNYA

Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hukum

Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up