Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda
Ekonomi Bisnis

Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 15, 2026 2:41 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa melakukan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.

Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,”

tulis pertimbangan peraturan tersebut dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Aturan ini menjelaskan, dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyitaan.

Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan pemberian informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Pemblokiran bisa dilakukan bila sudah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kemudian untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah.

Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,”

jelas Pasal 5.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka juru pajak akan melaksanakan penyitaan. Penyitaan meliputi saham dalam sub rekening efek milik, atau atas nama penanggung pajak. Kemudian penyitaan bisa atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik.

Pasal 8 melanjutkan, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak juga melunasi utang dan biaya penagihan pajak. Maka DJP menjual saham milik penanggung pajak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah.

Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,”

bunyi aturan itu.

Adapun harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut. Bila terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham atau kelebihan saham yang telah disita, maka DJP mengembalikan kelebihan kepada penanggung pajak dengan mekanisme yang sudah diatur.

Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, juru sita pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,”

bunyi pasal 14.
Tag:Ditjen PajakDJPKementerian KeuanganOJKPajakpasar modalsaham
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
BEM UI Gagal Long March ke Bundaran HI, Massa Tertahan di Depan Gedung UOB
By Rahmat Baihaqi
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
4
Rupiah Melemah ke Rp17.850 per Dolar AS, Ini Proyeksinya Sepanjang Hari Ini 
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Helikopter Presiden Prabowo di Kawasan Istana Negara IKN (sumber: Instagram @basukihadimuljono)
Ekonomi Bisnis

Nasib Warisan Jokowi, Prabowo Cuma Kasih Anggaran IKN Rp6,7 Triliun pada 2027

Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Petugas kebersihan membersihkan kaca ruang Pusat Pelayanan Terpadu Badan Gizi Nasional (BGN) di kantor BGN Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja/wsj)
Ekonomi Bisnis

10 K/L Dapat Anggaran Jumbo di 2027, BGN Urutan Pertama Disusul Kemenhan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Ilustrasi Motor Listrik
Ekonomi Bisnis

Airlangga Buka-bukaan Soal Insentif 1 Juta Motor Listrik, Begini Perkembangan Barunya

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Ilustrasi industri nikel. (Sumber: Unsplash/Morteza Mohammadi)
Ekonomi Bisnis

APNI Klaim Bursa Mineral Bisa Persempit Praktik Underinvoicing Sektor Pertambangan

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up