Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda
Ekonomi Bisnis

Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 15, 2026 2:41 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa melakukan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.

Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,”

tulis pertimbangan peraturan tersebut dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Aturan ini menjelaskan, dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyitaan.

Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan pemberian informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Pemblokiran bisa dilakukan bila sudah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kemudian untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah.

Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,”

jelas Pasal 5.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka juru pajak akan melaksanakan penyitaan. Penyitaan meliputi saham dalam sub rekening efek milik, atau atas nama penanggung pajak. Kemudian penyitaan bisa atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik.

Pasal 8 melanjutkan, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak juga melunasi utang dan biaya penagihan pajak. Maka DJP menjual saham milik penanggung pajak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah.

Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,”

bunyi aturan itu.

Adapun harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut. Bila terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham atau kelebihan saham yang telah disita, maka DJP mengembalikan kelebihan kepada penanggung pajak dengan mekanisme yang sudah diatur.

Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, juru sita pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,”

bunyi pasal 14.
Tag:Ditjen PajakDJPKementerian KeuanganOJKPajakpasar modalsaham
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Cara Cek NPWP dengan NIK
Hype

4 Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online 2026, Mudah dan Praktis

Cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan secara online dengan mudah tanpa perlu langsung datang ke kantor pajak. Cara ini menjadi solusi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pramono Anung
Daerah

Pramono: Jumlah RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58%

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa, jumlah Rukun Warga (RW) kategori kumuh di Jakarta mengalami penurunan hingga 52,58 persen. Hal ini disampaikannya langsung dalam konferensi pers bersama BPS di…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
2 Min Read
Sefruit

Bukan Malas Kerja, Ini Alasan Banyak Gen Z yang Quite Quitting

Quiet quitting bukan soal malas kerja atau resign diam-diam. Gen Z yang melakukannya tetap profesional — mereka hanya berhenti memberikan tenaga ekstra di luar jobdesk tanpa apresiasi. Ini soal batas,…

By
Salsabillah Irwanda
Syifa Fauziah
4 Min Read

BERITA LAINNYA

PHM Tuntaskan Rejuvenasi Lapangan Handil. (Sumber: Dok. PHI)
Ekonomi Bisnis

PHM Tuntaskan Rejuvenasi Lapangan Handil, Produksi Minyak Langsung Naik 5 Persen

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menuntaskan Program Handil Rejuvenation di Lapangan Handil,…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Mata Uang Garuda Masih Loyo, Gubernur BI Klaim Sudah Intervensi All Out Jaga Rupiah

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, akan totalitas alias all out…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
4 jam lalu
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangkauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
4 jam lalu
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up