Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menduduki posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Thomas direncanakan, akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR dalam waktu dekat.
Purbaya menilai, dengan pencalonan ini, Thomas akan memiliki pengalaman yang lebih luas, yakni pada kebijakan fiskal dan moneter.
Ya baguslah, biar Pak Thomas punya pengalaman lebih luas lagi udah di fiskal sekarang, kalau masuk kan ke moneter. Kan bagus saya mendukung,”
ujar Purbaya di Kompleks DPR RI Senin, 19 Januari 2025.
Purbaya mengakui, posisi Thomas sebagai Wakil Menteri Keuangan akan diisi oleh Juda Agung. Artinya, ada pertukaran posisi antara Thomas dan Juda.
Kelihatannya begitu, saya dengar juga begitu. Nanti saya mau ketemu dengan Pak Juda mungkin besok kali saya mau lihat niatnya dia apa sih. Kayaknya switch ya kelihatannya,”
terangnya.
Ia mengatakan, Thomas pun sudah belajar mengenai kebijakan moneter. Hal ini sejalan dengan hadirnya Thomas dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada beberapa waktu lalu.
Disuruh ngintip-ngintip, di BI ada apa sih. Kan udah ngintip dua kali cukup, jadi dia pindah ke sana juga cukup,”
tuturnya.
Purbaya Bantah Independensi BI Tergerus
Purbaya pun membantah, masuknya Thomas membuat independensi bank sentral tergerus. Ia menilai, tidak ada yang aneh dari adanya pertukaran Thomas dan Juda Agung.
Kan tukar BI juga pemerintah, makanya saya bingung kalau Juda Agung masuk ke saya jangan-jangan orang Pak Perry menekan saya di dalam. Engga itu satu exchange, pertukaran yang saya pikir seimbang nggak ada yang aneh, kalau independensi nggak ada hubungannya,”
katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan, Thomas diusulkan untuk menggantikan posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.
Prasetyo mengatakan, diusulkannya nama Thomas ini sejalan dengan surat pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu deputi gubernur, yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,”
ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Prasetyo mengungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk dilakukan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ini kemudian dilanjutkan dengan Bapak Presiden atau pemerintah mengirimkan Surpres ke DPR, karena memang proses pemilihannya ada di DPR melalui uji kompetensi atau fit and proper test,”
jelasnya.

