Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 25 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026
Hype

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Januari 21, 2026 1:04 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin saat menyeragkan secara simbolis penerima manfaat kepesertaan yakni beasiswa pada kegiatan perayaan Harpelnas di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin saat menyeragkan secara simbolis penerima manfaat kepesertaan yakni beasiswa pada kegiatan perayaan Harpelnas di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan tanpa paklaring pada tahun 2026.

Daftar isi Konten
  • Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
  • Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO Mobile
  • Pencairan JHT dengan Lapak Asik
  • Pencairan Datang Langsung ke Kantor Cabang

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala administrasi setelah berhenti bekerja, baik karena berakhirnya kontrak, mengundurkan diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, paklaring tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan saldo JHT.

Perubahan kebijakan ini memberikan kemudahan lebih besar, terutama bagi pekerja yang tidak bisa memperoleh surat keterangan kerja karena berbagai alasan administratif atau konflik dengan perusahaan sebelumnya.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Meski tanpa paklaring, ada beberapa dokumen penting yang tetap harus disiapkan untuk proses pencairan saldo JHT, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas resmi lainnya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau yang sebelumnya sudah pernah mengajukan klaim sebagian)
  • Metode Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat tiga metode utama untuk mencairkan saldo JHT, yakni via aplikasi JMO Mobile, Lapak Asik, dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO Mobile

Klaim JHT lewat aplikasi JMO Mobile hanya bisa dilakukan bila saldo JHT peserta di bawah Rp 10 juta. Berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan login (atau daftar akun baru jika belum memiliki)
  • Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
  • Klik menu ‘Klaim JHT’
  • Pastikan ada tiga tanda centang hijau sebagai tanda bahwa data sudah lengkap
  • Pilih alasan klaim pada menu ‘Sebab Klaim’
  • Periksa kembali data diri, lalu klik ‘Sudah’
  • Ambil swafoto untuk verifikasi biometrik
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
  • Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan
  • Konfirmasi semua data yang telah diisi
  • Selesai! Proses pengajuan klaim sedang diproses dan peserta bisa memantau status klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’ di aplikasi JMO.

Pencairan JHT dengan Lapak Asik

Jika saldo JHT peserta lebih dari Rp 10 juta, maka proses klaim harus dilakukan melalui:

  • Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen persyaratan serta swafoto dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Periksa kembali seluruh data, lalu klik “Simpan”.
  • Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring.
  • Ikuti proses wawancara online untuk verifikasi data.
  • Setelah wawancara selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.

Pencairan Datang Langsung ke Kantor Cabang

Bagi peserta yang merasa lebih nyaman bertatap muka langsung, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Caranya:

  • Datang sesuai jadwal pelayanan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  • Ambil nomor antrean klaim JHT.
  • Serahkan dokumen ke petugas.
  • Ikuti proses wawancara singkat untuk verifikasi data.
  • Tunggu proses pencairan hingga dana masuk ke rekening.

Tag:bpjs ketenagakerjaanjhtJMO MobileSaldo JHT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
2
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Bioskop mini bernama Jaksinema
Hype

Tanggal Tua Tetap Bisa Nonton! Jaksinema Pasar Rumput Buka, Tiket Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu

Tanggal tua bukan berarti harus menghapus agenda nonton dari daftar hiburan. Warga…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Prosesi khatam Al Quran dalam tradisi Mappacci
Hype

Bukan Sekadar Ritual, Ini Makna Tradisi Mappacci dalam Pernikahan Bugis

Setiap rangkaian pernikahan adat memiliki makna yang tidak hanya berkaitan dengan perayaan.…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
Ilustrasi anak belajar dengan kebebasan
Hype

Bukan Sekadar Bebas, Ini Cara Metode Montessori Mengembangkan Potensi Anak

Memberikan kebebasan kepada anak dalam belajar bukan berarti membiarkan mereka melakukan apa…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
Ilustrasi ruangan berantakan
Hype

Hoarding Disorder, Gangguan Mental yang Membuat Seseorang Sulit Membuang Barang

Rumah yang dipenuhi tumpukan barang hingga membuat penghuni kesulitan bergerak atau menggunakan…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up