Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli, Tegaskan Riset Tak Bisa Dipidana
Hukum

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli, Tegaskan Riset Tak Bisa Dipidana

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 27, 2026 12:25 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah)
SHARE

Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. Kehadiran Rocky sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Daftar isi Konten
  • Fokus pada Metodologi Penelitian
  • Riset Ilmiah Tidak Bisa Dipidana

Rocky tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB. Kedatangannya bertepatan dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo.

Kepada awak media, Rocky Gerung menegaskan dirinya tidak berniat membela pihak mana pun dalam perkara tersebut. Ia menyebut kehadirannya semata-mata untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian.

Gak ada, gak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,”

kata Rocky.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai konteks pemeriksaan.

Saya akan menjawab apa yang ditanyakan penyidik, tergantung yang ditanyain. Nanti kalau saya fokusnya di sini, nanti penyelidiknya tidak fokus,”

tambahnya.

Fokus pada Metodologi Penelitian

Rocky menjelaskan bahwa sebagai akademisi, dirinya memahami secara mendalam metodologi penelitian yang digunakan dalam berbagai disiplin ilmu.

Iya, pasti soal itu. Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter, kan gitu,”

ujarnya.

Menurut Rocky, riset ilmiah merupakan proses panjang yang tidak bisa dihentikan secara sepihak.

Riset Ilmiah Tidak Bisa Dipidana

Rocky menilai penelitian yang dilakukan sejumlah pihak merupakan bagian dari prosedur ilmiah yang sah selama prosesnya belum selesai.

“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset,” ujar Rocky.

Ia menegaskan bahwa penelitian tetap bisa dilanjutkan apabila ditemukan data baru.

Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan apa susahnya itu. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan nggak pidana apa-apa,”

pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice (RJ).

Tag:AkademisiketeranganRocky GerungRoy SuryoTak Bisa DipidanaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Bukan Umur, Ini yang Sering Menentukan Kedewasaan Seseorang
By Salsabillah Irwanda
Bukan Umur, Ini yang Sering Menentukan Kedewasaan Seseorang
1
Lima Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Bak Kota Mewah yang Mengapung di Laut
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Kapal pesiar mewah Icon of The Seas
2
Panas! Amien Rais Minta Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Singgung Kasus Roy Suryo
By Rahmat Tunny
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
3
Islah Bahrawi: Untuk Apa Kita Punya Presiden, Kalau Setiap Pidato Hanya Salahkan Rakyatnya
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo. (Sumber: YT BPMI)
4
Pidato Prabowo Dinilai Penuh Tuduhan, Pengamat: Banyak Pernyataan Nggak Berguna
By Rahmat Tunny
Presiden RI Prabowo Subianto.
5

BERITA LAINNYA

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online jaringan Internasioanal di Hayam Wuruk
Hukum

Bikin Geleng Kepala! Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Raup Cuan Rp1,69 Triliun

Bareskrim Polri menyampaikan sindikat judi online atau judol jaringan Internasional di Hayam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) serta empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Hukum

Biar Komdigi Puyeng, Sindikat Judol Hayam Wuruk Operasikan 145 Situs Pakai Server Brasil

Demi memuluskan bisnis, sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 jam lalu
Ilustrasi dadu.
Hukum

Kena Gusur di Kampung Tetangga, 312 WNA ‘Buka Lapak’ Judol di Hayam Wuruk

312 WNA kedapatan mengoperasikan situs sindikat judi online (judol) internasional di sebuah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono saat diperiksa KPK.
Hukum

Eks Sekjen MPR Dicecar Soal Gaji dan Aliran Uang, KPK Usut Gratifikasi Rp17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali gaji resmi milik eks Sekretaris Jenderal MPR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up