Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. Kehadiran Rocky sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rocky tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB. Kedatangannya bertepatan dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo.
Kepada awak media, Rocky Gerung menegaskan dirinya tidak berniat membela pihak mana pun dalam perkara tersebut. Ia menyebut kehadirannya semata-mata untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian.
Gak ada, gak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,”
kata Rocky.
Ia menambahkan bahwa dirinya akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai konteks pemeriksaan.
Saya akan menjawab apa yang ditanyakan penyidik, tergantung yang ditanyain. Nanti kalau saya fokusnya di sini, nanti penyelidiknya tidak fokus,”
tambahnya.
Fokus pada Metodologi Penelitian
Rocky menjelaskan bahwa sebagai akademisi, dirinya memahami secara mendalam metodologi penelitian yang digunakan dalam berbagai disiplin ilmu.
Iya, pasti soal itu. Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter, kan gitu,”
ujarnya.
Menurut Rocky, riset ilmiah merupakan proses panjang yang tidak bisa dihentikan secara sepihak.
Riset Ilmiah Tidak Bisa Dipidana
Rocky menilai penelitian yang dilakukan sejumlah pihak merupakan bagian dari prosedur ilmiah yang sah selama prosesnya belum selesai.
“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset,” ujar Rocky.
Ia menegaskan bahwa penelitian tetap bisa dilanjutkan apabila ditemukan data baru.
Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan apa susahnya itu. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan nggak pidana apa-apa,”
pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice (RJ).


