Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik judi online (Judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) telah diamankan Polri saat sedang beroperasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian adanya aktivitas perjudian secara terorganisir sejak Kamis, 7 Mei 2026.
Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,”
ucap Wira kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pelaku WNA Berasal dari 7 Negara
Rincian dari 312 pelaku yang diamankan yakni:
- 57 warga negara China,
- 228 warga negara Vietnam,
- 11 warga negara Laos,
- 13 warga negara Myanmar,
- 3 warga negara Malaysia,
- 5 warga negara Thailand, dan
- 3 warga negara Kamboja.
Pelaku melakukan operasi terselubung lintas negara dengan pola yang terstruktur dengan peran berbeda-beda. Kepada penyidik, para pelaku mengaku menjalankan aktivitas ilegalnya sebagai mata pencahariannya.
Ada yang bagian telemarketing, customer service, accounting atau keuangan, kemudian ada juga yang bertugas mem-broadcast web perjudian tersebut,”
ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, Polri turut menyita barang bukti diantarnya brankas, paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.
Wira melanjutkan, pihaknya mendapatkan 75 website yang dimanfaatkan pelaku sebagai sarana judol. Situs tersebut dikatakannya menggunakan kombinasi karakter tertentu dan label variatif guna menghindari pemblokiran.
Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,”
ungkap Wira.
Modus Operandi
Jenderal Polri Bintang satu itu menambahkan, praktik judol yang dilakukan para WNA tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan.
Menurutnya, para pelaku memang tinggal di kompleks gedung Hayam Wuruk. Mereka menyewa lantai lain di gedung tersebut khusus menjalankan aktivitas judol.
Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,”
ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan introgasi sementara didapati 321 WNA sengaja datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai operator judol. Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan dari pelaku yang diamankan merupakan korban penipuan perekrutan kerja.
Klaim bukan Penipuan Online atau Scamming
Adapun modus yang digunakan pelaku murni untuk melakukan aktivitas judol dan bukan penipuan daring maupun scamming. Mereka menargetkan korban yang berasal dari luar negeri.
Operator dan telemarketing kerap mempromosikan aktivitas judolnya guna mencari korban baru.
Berdasarkan analisa, yang menjadi korban ini rata-rata warga negara luar,”
tutur dia.
Wira memastikan pengungkapan kasus judol jaringan internasional tidak berhenti sampai di sini. Penyidik bakal mendalami keterlibatan mulai dari pemberi sponsor, penyewa gedung, penyedia perangkat elektronik, hingga bos yang mempekerjakan 321 pelaku.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Sementara sisanya penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

