Transformasi layanan pertanahan terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui penerapan sertifikat tanah digital.
Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah, meminimalisir praktik pemalsuan, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen pertanahan secara elektronik.
Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir dengan risiko sertifikat hilang atau rusak, karena sertifikat tanah digital tersimpan dalam sistem resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses pembuatannya pun dilakukan secara bertahap melalui kantor pertanahan, dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Nantinya, sertifikat elektronik akan diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang kemudian dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Meski demikian, pemegang hak dapat memegang diberikan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Selasa 27 Januari 2026, berikut persyaratan dokumen mengajukan permohonan ganti blanko ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan:
- Membawa sertifikat analog/lama yang asli
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Membawa foto kopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Berapa Biaya Ganti Sertifikat ke Elektronik?
Setelah menyerahkan berkas atau dokumen persyaratan di atas, masyarakat perlu membayar biaya layanan ganti blanko di loket pembayaran.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Di dalam beleid tersebut tertulis bahwa tarif pelayanan penggantian blanko sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) sebesar Rp50.000 per bidang atau sertifikat.
