Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 13 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Prosedur Pindah Alamat Antar Provinsi Terbaru 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Cari Tahu

Prosedur Pindah Alamat Antar Provinsi Terbaru 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Januari 28, 2026 4:00 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Ilustrasi pindah alamat
Ilustrasi pindah alamat Sumber: Cover Buku Toponimi Jakarta Barat
SHARE

Pemerintah terus menyediakan layanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Daftar isi Konten
  • Syarat Pindah Domisili
  • Pindah domisili dalam kabupaten/kota
  • Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
  • Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:
  • Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:

Memasuki tahun 2026, prosedur perpindahan alamat antar provinsi kini semakin praktis karena tidak lagi mewajibkan surat pengantar dari RT dan RW.

Melalui sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, masyarakat cukup mengajukan permohonan pindah secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan bold yang tersedia.

Data kependudukan pemohon akan dijalankan secara elektronik, sehingga proses transfer domisili dapat dilakukan tanpa berbelit dan lebih cepat.

Mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Proses pindah domisili lebih simpel karena tidak perlu surat pengantar RT/RW, tidak perlu ke kelurahan, dan cukup langsung datang ke Dukcapil Domisili dengan membawa fotokopi KK, isi formulir F-1.03, KTP-el asli untuk verifikasi.

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Syarat Pindah Domisili

Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi. Berikut syarat pindah domisili:

Pindah domisili dalam kabupaten/kota

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA).

Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil

Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA).

Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:

  • Kunjungi Dukcapil daerah asal
  • Mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.
Tag:Administrasi KependudukanDisdukcapilPindah AlamatProsedur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Seskab Teddy-Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Terbaik Versi IPO, Pengamat: Sangat Tidak Logis
By Rika Pangesti
Ilustrasi Bahlil
1
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
2
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
3
Utang Pemerintah Membengkak Rp373 Triliun dalam 3 Bulan, Kini Tembus Rp10.293 Triliun
By Anisa Aulia
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
4
Megawati Bicara 4 Bekal Manusia Indonesia: Jangan Jadi Penjilat dan Sering Loncat Pagar!
By Rika Pangesti
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam acara Ekspos Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II. (Sumber: YouTube BPIP RI)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi menyemprot parfum ke kulit (Foto: unsplash Kalos Skincare)
Cari Tahu

Benarkah Semprot Parfum Langsung ke Kulit Bisa Berbahaya? Ini Faktanya

Menyemprotkan parfum ke leher atau bagian tubuh lain sudah menjadi bagian dari…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Patung Pancoran
Cari Tahu

Patung Pancoran dan Filosofinya, Makna Tangan Menunjuk ke Langit

Patung Dirgantara atau yang lebih dikenal sebagai Patung Pancoran menjadi salah satu…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
24 jam lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Cari Tahu

Naik Kapal ke Kepulauan Seribu Bakal Makin Terjangkau, Transjakarta Siap Kelola Transportasi Laut

Liburan ke Kepulauan Seribu dari Jakarta akan semakin mudah dan terjangkau. Pemerintah…

Ivan OWRITE
By
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Tugu Proklamasi Jakarta
Cari Tahu

Menyusuri Jejak Kemerdekaan, Tujuh Tempat Menyimpan Sejarah Perjuangan Indonesia

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tidak lahir begitu saja.…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up