Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Prosedur Pindah Alamat Antar Provinsi Terbaru 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Cari Tahu

Prosedur Pindah Alamat Antar Provinsi Terbaru 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Januari 28, 2026 4:00 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Ilustrasi pindah alamat
Ilustrasi pindah alamat Sumber: Cover Buku Toponimi Jakarta Barat
SHARE

Pemerintah terus menyediakan layanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Daftar isi Konten
  • Syarat Pindah Domisili
  • Pindah domisili dalam kabupaten/kota
  • Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
  • Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:
  • Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:

Memasuki tahun 2026, prosedur perpindahan alamat antar provinsi kini semakin praktis karena tidak lagi mewajibkan surat pengantar dari RT dan RW.

Melalui sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, masyarakat cukup mengajukan permohonan pindah secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan bold yang tersedia.

Data kependudukan pemohon akan dijalankan secara elektronik, sehingga proses transfer domisili dapat dilakukan tanpa berbelit dan lebih cepat.

Mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Proses pindah domisili lebih simpel karena tidak perlu surat pengantar RT/RW, tidak perlu ke kelurahan, dan cukup langsung datang ke Dukcapil Domisili dengan membawa fotokopi KK, isi formulir F-1.03, KTP-el asli untuk verifikasi.

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Syarat Pindah Domisili

Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi. Berikut syarat pindah domisili:

Pindah domisili dalam kabupaten/kota

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA).

Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil

Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA).

Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:

  • Kunjungi Dukcapil daerah asal
  • Mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.
Tag:Administrasi KependudukanDisdukcapilPindah AlamatProsedur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
1
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Prabowo Murka Lagi Bahas Korupsi: Kekayaan Negara Terlalu Banyak yang Hilang
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
3
Prabowo Tuduh Pendemo Pemerintah Diimingi-iming Uang, Klaim Tahu yang Bayar 
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo. (Sumber: YT BPMI)
4
Penasihat Presiden Minta Dipahami, Malah Disindir Tak Selevel Mahasiswa
By Rahmat Tunny
Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. (Sumber: Youtube/Setpres)
5

BERITA LAINNYA

Anjungan Rumah Adat Betawi di TMII
Cari Tahu

Mengenal Rumah Adat Betawi, Warisan Budaya Jakarta yang Penuh Filosofi dan Makna

Salah satu warisan budaya Jakarta yang masih dapat ditemukan hingga kini adalah…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Papan Selamat Datang Museum Betawi
Cari Tahu

Di Balik Nama Setu Babakan, Tersimpan Kisah Kampung Budaya Betawi yang Ikonik

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta menjadi momen yang tepat untuk mengenal…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
2 hari lalu
Ilustrasi Slow burn relationship dinamika hubungan di mana perasaan cinta, ketertarikan, dan komitmen
Cari Tahu

Bukan Friendzone, Ini Tanda Kamu Sedang Menjalani Slow-Burn Relationship

Di era yang serba instan seperti sekarang ini, hampir semua hal bisa…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Ilustrasi Content Creator
Cari Tahu

KBLI 2025 Beri Status Baru Untuk Content Creator, Apa Saja Perubahannya?

Profesi content creator kini mendapat pengakuan sebagai bagian dari kegiatan usaha resmi…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
6 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up