Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jurist Tan, eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, tetap berjalan meski yang bersangkutan dikabarkan telah mengganti kewarganegaraan.
Jurist Tan merupakan salah satu figur kunci dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan tidak menjadi penghalang penegakan hukum.
Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, warga negara asing yang melakukan tindak pidana saja tetap bisa kita proses,”
kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Anang menyebut, hingga kini Kejagung belum menerima informasi resmi terkait kabar Jurist Tan berpindah kewarganegaraan. Namun, ia menegaskan, apabila informasi tersebut benar sekalipun, penyidikan tetap berlanjut.
Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses pidananya tidak berhenti,”
tegasnya.
Masih Buron, Red Notice Diterbitkan
Saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron. Kejagung telah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta bekerja sama dengan Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, hingga kini keberadaan Jurist Tan belum berhasil dilacak.
Kejagung juga mengingatkan bahwa pihak mana pun, termasuk keluarga, dapat dijerat hukum apabila terbukti menghalangi proses penyidikan.
Jika terbukti ada upaya perintangan penyidikan, penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
ujar Anang.
Peran Jurist Tan dalam Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam persidangan perkara yang menjerat Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum mengungkap peran sentral Jurist Tan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Jurist Tan bersama Fiona Handayani diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dan diberi keleluasaan besar dalam menjalankan program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebut Nadiem secara langsung memberikan otoritas kepada keduanya untuk menyampaikan kebijakan kepada jajaran pejabat Kemendikbud.
Terdakwa menyampaikan kepada pejabat Eselon I dan II, bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,”
ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Jaksa juga mengungkap bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani kerap memimpin rapat daring dengan pejabat internal kementerian untuk mengusung program-program strategis, termasuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan kebijakan Merdeka Belajar berbasis digitalisasi Chromebook.
Dengan status buron yang masih melekat dan penyidikan yang terus berjalan, Kejagung menegaskan tidak ada ruang aman bagi pihak mana pun untuk menghindari proses hukum, baik dengan berpindah kewarganegaraan maupun bersembunyi di luar negeri.
