Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun terkait kasus korupsi Wali Kota non-aktif Madiun, Maidi. KPK menemukan uang ratusan juta diduga hasil korupsi Maidi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu, 28 Januari 2026.
Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,”
ujar Budi melalui keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan, penyidik juga turut menyita dokumen diduga hasil pemerasan maupun gratifikasinya.
Tidak berhenti sampai di situ, rencananya penyidik KPK akan melakukan penggeledahan di kantor Maidi hari ini, Kamis, 29 Januari 2026.
Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,”
pungkas Budi.
Maidi diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama:
- Kapala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
- Swasta, Rochim Rudiyanto.
Maidi melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun yang pada saat itu sedang mengajukan status sebagai Universitas. Maidi memeras pihak Yayasan berkedok dana CSR sebesar Rp350 juta. Dia juga pernah meminta fee Rp600 juta terhadap salah satu proyek di Madiun.
Lalu untuk kasus gratifikasinya, Wali Kota Madiun itu menerima Rp200 juta untuk proyek pemeliharaan jalan dan Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak lain. Total uang yang diamankan penyidik pada saat melakukan OTT saat itu senilai Rp2,25 miliar.

