Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”
Megapolitan

(Part II) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 30, 2026 5:52 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Permohonan maaf oknum polisi dan TNI yang sempat menuduh pedagang es, Sudrajat, hingga viral di medsos. (Sumber: Instagram.com/@pembasmii.kehaluan)
Permohonan maaf oknum polisi dan TNI yang sempat menuduh pedagang es, Sudrajat, hingga viral di medsos. (Sumber: Instagram.com/@pembasmii.kehaluan)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menegaskan bahwa kasus Sudrajat menjadi bukti nyata kekacauan peran lembaga keamanan.

Daftar isi Konten
  • Evaluasi
  • Tak Paham Duduk Perkara

Pelibatan TNI dalam urusan ketertiban umum seperti keamanan pangan atau penertiban pedagang kaki lima adalah tindakan yang salah kaprah.

Tindakan seperti itu merupakan salah satu bukti pelanggaran HAM dan proses penegakan hukum yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”

ucap Adinda kepada owrite.

Dalam kasus Sudrajat, ia mempertanyakan urgensi pelibatan militer dan polisi dalam perkara yang seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP, Dinas Kesehatan, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bila aparat tak paham tugas pokok dan fungsinya, Adinda meyakini itu sangat berbahaya. Hal ini merupakan perwujudan demokrasi semakin mundur, hak asasi manusia semakin terancam, bahkan siapapun bisa menjadi korban karena perilaku aparat yang bertentangan dengan prinsip hukum.

Bahkan dengan KUHP dan KUHAP baru, bukan berarti posisi penegak hukum menjadi superior dan bisa melanggar hukum, apalagi jika melakukan kekerasan atas nama penegakan hukum. Jangam heran kalau demokrasi Indonesia mengalami kemunduran,”

tutur Adinda.

Fenomena itu dapat membawa negeri ini kembali ke masa Orde Baru—ketika orang-orang berseragam ditakuti bukan karena penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi, melainkan menggunakan pendekatan kekerasan.

(Part I) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”

Adinda mengingatkan, bahwa reformasi sektor keamanan seharusnya menempatkan militer kembali ke barak untuk fokus pada pertahanan negara, bukan ikut campur urusan sipil yang berpotensi menimbulkan gesekan dan arogansi sektoral.

Ia juga mempertanyakan efektivitas sumber daya ASN yang jumlahnya besar namun gagal melakukan fungsi pengawasan dan edukasi (preventif), sehingga penanganan masalah di lapangan menjadi reaktif dan represif.

Evaluasi

Hal lain yang tak boleh luput yakni anggota dewan juga harus mengevaluasi tentara dan polisi selaku mitra kerja, untuk mempertanyakan mengapa penggunaan kekerasan terhadap rakyat masih jadi hobi.

Seharusnya semua berdasar hukum, bukan arogansi dan ketidakpahaman atas tuduhan semata. Penegakan hukum harus berlaku untuk semuanya, bukan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini penting agar tidak ada lagi keangkuhan sektor hanya karena berseragam dan punya senjata.

Perihal dugaan bahan berbahaya pada dagangan Sudrajat, Adinda sepakat bahwa hukum harus ditegakkan demi keselamatan konsumen dan kebebasan ekonomi yang bertanggung jawab.

Namun, pendekatannya harus melalui jalur hukum yang beradab, bukan penghakiman jalanan ala preman. Akar masalah dari berulangnya kasus kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil adalah pendekatan hukum yang kering dari nilai-nilai kemanusiaan.

Ini yang perlu diperbaiki, reformasi proses kebijakan dan penegakan hukum Indonesia, pendekatannya belum berbasis HAM. Belum berbasis pada perlindungan hak sebagai warga negara,”

ucap Adinda.

Ketiadaan basis HAM menciptakan mentalitas superioritas di kalangan aparat berseragam. Hal ini menyebabkan mereka—yang gajinya berasal dari rakyat— merasa berhak bertindak represif tanpa mempedulikan prosedur hukum.

Padahal, sikap ini adalah bentuk ‘durhaka’ terhadap publik. Aparat lupa bahwa dapurnya mengebul berkat uang pajak rakyat. Sungguh hina jika penegak hukum justru menjadi palu yang menghantam orang-orang yang membayar upah bulanan mereka. Arogansi mereka merupakan pengkhianatan terhadap ‘majikan’ yang sesungguhnya.

Tak Paham Duduk Perkara

Sudrajat adalah korban kesewenang-wenangan aparat yang asal tuduh. Tak hanya ia yang terjerat oleh penghakiman sepihak yang merugikan masyarakat. Sering kali muncul kesan bahwa aparat “kaku” atau hanya mengejar kepastian hukum tanpa melihat konteks keadilan bagi korban.

Apalagi fenomena “korban jadi tersangka” juga masih terulang. Berikut contohnya:

1. Semua bermula ketika Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya di Jembatan Layang Janti, Sleman, Yogyakarta, April 2025. Hogi, si pengendara mobil, memepet motor pelaku hingga pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat. Lantas pihak Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Penetapan tersangka diklaim untuk “kepastian hukum” karena ada korban jiwa. Namun, Kapolri telah memberikan atensi agar kasus ini diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena latar belakangnya ialah upaya pembelaan harta/istri.

    2. April 2022, seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta sedang mengendarai motor di Lombok Tengah untuk membawakan makanan bagi keluarganya di rumah sakit. Di tengah jalan, ia dikepung oleh empat orang begal bersenjata tajam. Dalam keadaan terdesak, Amaq Sinta melawan menggunakan senjata tajam yang ia bawa untuk perlindungan diri. Hasilnya, dua begal tewas di tempat dan dua lainnya melarikan diri.

    Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini memicu gelombang protes besar-besaran di NTB dan media sosial dengan narasi “Korban Begal Jadi Tersangka”. Setelah kasus ini ditarik ke Polda NTB dan mendapat perhatian dari Mabes Polri, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan perbuatan tersebut adalah pembelaan terpaksa (Noodweer).

      3. Irfan Bahri, seorang santri asal Madura, sedang berlibur di Bekasi pada Mei 2018 ketika ia dan sepupunya ditodong oleh begal di jembatan Summarecon. Pelaku membacok Irfan, namun karena memiliki keahlian bela diri, Irfan berhasil menangkis serangan, merebut celurit pelaku, dan membacok balik pelaku hingga tewas untuk melindungi nyawa.

      Irfan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kabar ini viral dan memancing kritik tajam karena masyarakat merasa pesan yang disampaikan polisi adalah “lebih baik mati dibegal daripada membela diri”. Kemudian, Menko Polhukam saat itu dan Kapolri memberikan atensi. Status tersangka dicabut dan Irfan justru diberikan penghargaan oleh kepolisian karena keberaniannya menggagalkan tindak kriminal.

      4. Di Timor Tengah Selatan, NTT, tahun 202, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial MS, diadang oleh sepupunya di hutan yang mencoba memerkosanya. MS melawan dan berhasil menusuk pelaku hingga tewas demi menjaga kehormatannya.

      Aparat sempat memproses hukum MS dan menjadikannya tersangka pembunuhan. Hal ini memicu kecaman luas dari aktivis perlindungan anak dan perempuan karena posisi MS sangat jelas sebagai korban kekerasan seksual yang membela diri. Setelah pemeriksaan mendalam yang melibatkan berbagai ahli dan tekanan publik, penyidikan terhadap MS akhirnya dihentikan lantaran tindakannya merupakan upaya bela diri darurat.

      Tag:babinsabhabinkamtibmases gabuses sponssudrajat
      Share This Article
      Email Salin Tautan Print
      owrite-adi-briantika
      ByAdi Briantika
      Asred
      Follow:
      Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
      Amin Suciady
      ByAmin Suciady
      Redaktur Pelaksana
      Follow:
      Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

      BERITA TERKINI

      Indeks berita
      Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
      Nasional

      Kapolri Rombak 108 Jabatan Strategis Polri, Ini Daftar Kapolda Baru

      Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi jabatan sebanyak 108 personel Polri Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026…

      By
      Rahmat
      Dusep
      3 Min Read
      Rusuh di Stadion Lukas Enembe Papua. (Sumber: Istimewa)
      Olahraga

      Lukas Enembe Membara Usai Persipura Kalah, PSSI Prihatin dan Ingatkan Sorotan FIFA

      PSSI akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan playoff promosi Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jumat malam, 8 Mei 2026.…

      By
      Hadi Febriansyah
      Dusep
      6 Min Read
      Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran bangunan.
      Megapolitan

      Kebakaran Misterius Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Ini Fakta-fakta yang Terungkap

      Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kejadian tersebut telah ditangani oleh…

      By
      Rahmat
      Dusep
      2 Min Read

      BERITA LAINNYA

      Polri menggerebek kasus Judol jaringan Internasional di sebuah Gedung kawasan Hayam Wuruk. (Sumber: Istimewa)
      Megapolitan

      Tegang Puluhan Brimob Serbu Gedung Mewah di Hayam Wuruk, Ini yang Ditemukan 

      Polri membongkar kasus judi online (judol) jaringan Internasional di sebuah gedung kawasan…

      rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
      By
      Rahmat
      Dusep
      3 jam lalu
      Sejumlah personel Brimob membawa senjata dan tameng saat apel pasukan pengamanan. (Sumber: Antara Foto/Didik Suhartono/nz)
      Megapolitan

      Puluhan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Gruduk Kompleks Gedung di Jakpus, Ada Apa?

      Puluhan personel Brimob bersenjatakan lengkap dikabarkan mengepung salah satu kompleks Gedung di…

      rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
      By
      Rahmat
      Dusep
      6 jam lalu
      Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
      Megapolitan

      Polisi Ungkap Dugaan Kelalaian Fatal Taksi Green SM Tragedi di Stasiun Bekasi Timur

      Penyidik Polda Metro Jaya mendapati taksi Green SM yang terlibat rangkaian kecelakaan…

      rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
      By
      Rahmat
      Amin Suciady
      22 jam lalu
      SIM keliling di Jakarta
      Megapolitan

      Biaya Perpanjang SIM C 2026 Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Cara Online

      Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2026 untuk motor tentu jadi informasi…

      Syifa FauziahIvan OWRITE
      By
      Syifa Fauziah
      Ivan
      22 jam lalu
      OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

      Your Reading Dose, Right Here:
      Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

      Info lainnya

      • Redaksi
      • Beriklan
      • Tentang Kami
      • Pedoman Media
      • Kebijakan Privasi
      FacebookLike
      InstagramFollow
      YoutubeSubscribe
      TiktokFollow
      © PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
      OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
      Everything's gonna be owrite!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lost your password?

      Not a member? Sign Up