Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”
Megapolitan

(Part II) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 30, 2026 5:52 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Permohonan maaf oknum polisi dan TNI yang sempat menuduh pedagang es, Sudrajat, hingga viral di medsos. (Sumber: Instagram.com/@pembasmii.kehaluan)
Permohonan maaf oknum polisi dan TNI yang sempat menuduh pedagang es, Sudrajat, hingga viral di medsos. (Sumber: Instagram.com/@pembasmii.kehaluan)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menegaskan bahwa kasus Sudrajat menjadi bukti nyata kekacauan peran lembaga keamanan.

Daftar isi Konten
  • Evaluasi
  • Tak Paham Duduk Perkara

Pelibatan TNI dalam urusan ketertiban umum seperti keamanan pangan atau penertiban pedagang kaki lima adalah tindakan yang salah kaprah.

Tindakan seperti itu merupakan salah satu bukti pelanggaran HAM dan proses penegakan hukum yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”

ucap Adinda kepada owrite.

Dalam kasus Sudrajat, ia mempertanyakan urgensi pelibatan militer dan polisi dalam perkara yang seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP, Dinas Kesehatan, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bila aparat tak paham tugas pokok dan fungsinya, Adinda meyakini itu sangat berbahaya. Hal ini merupakan perwujudan demokrasi semakin mundur, hak asasi manusia semakin terancam, bahkan siapapun bisa menjadi korban karena perilaku aparat yang bertentangan dengan prinsip hukum.

Bahkan dengan KUHP dan KUHAP baru, bukan berarti posisi penegak hukum menjadi superior dan bisa melanggar hukum, apalagi jika melakukan kekerasan atas nama penegakan hukum. Jangam heran kalau demokrasi Indonesia mengalami kemunduran,”

tutur Adinda.

Fenomena itu dapat membawa negeri ini kembali ke masa Orde Baru—ketika orang-orang berseragam ditakuti bukan karena penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi, melainkan menggunakan pendekatan kekerasan.

(Part I) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”

Adinda mengingatkan, bahwa reformasi sektor keamanan seharusnya menempatkan militer kembali ke barak untuk fokus pada pertahanan negara, bukan ikut campur urusan sipil yang berpotensi menimbulkan gesekan dan arogansi sektoral.

Ia juga mempertanyakan efektivitas sumber daya ASN yang jumlahnya besar namun gagal melakukan fungsi pengawasan dan edukasi (preventif), sehingga penanganan masalah di lapangan menjadi reaktif dan represif.

Evaluasi

Hal lain yang tak boleh luput yakni anggota dewan juga harus mengevaluasi tentara dan polisi selaku mitra kerja, untuk mempertanyakan mengapa penggunaan kekerasan terhadap rakyat masih jadi hobi.

Seharusnya semua berdasar hukum, bukan arogansi dan ketidakpahaman atas tuduhan semata. Penegakan hukum harus berlaku untuk semuanya, bukan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini penting agar tidak ada lagi keangkuhan sektor hanya karena berseragam dan punya senjata.

Perihal dugaan bahan berbahaya pada dagangan Sudrajat, Adinda sepakat bahwa hukum harus ditegakkan demi keselamatan konsumen dan kebebasan ekonomi yang bertanggung jawab.

Namun, pendekatannya harus melalui jalur hukum yang beradab, bukan penghakiman jalanan ala preman. Akar masalah dari berulangnya kasus kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil adalah pendekatan hukum yang kering dari nilai-nilai kemanusiaan.

Ini yang perlu diperbaiki, reformasi proses kebijakan dan penegakan hukum Indonesia, pendekatannya belum berbasis HAM. Belum berbasis pada perlindungan hak sebagai warga negara,”

ucap Adinda.

Ketiadaan basis HAM menciptakan mentalitas superioritas di kalangan aparat berseragam. Hal ini menyebabkan mereka—yang gajinya berasal dari rakyat— merasa berhak bertindak represif tanpa mempedulikan prosedur hukum.

Padahal, sikap ini adalah bentuk ‘durhaka’ terhadap publik. Aparat lupa bahwa dapurnya mengebul berkat uang pajak rakyat. Sungguh hina jika penegak hukum justru menjadi palu yang menghantam orang-orang yang membayar upah bulanan mereka. Arogansi mereka merupakan pengkhianatan terhadap ‘majikan’ yang sesungguhnya.

Tak Paham Duduk Perkara

Sudrajat adalah korban kesewenang-wenangan aparat yang asal tuduh. Tak hanya ia yang terjerat oleh penghakiman sepihak yang merugikan masyarakat. Sering kali muncul kesan bahwa aparat “kaku” atau hanya mengejar kepastian hukum tanpa melihat konteks keadilan bagi korban.

Apalagi fenomena “korban jadi tersangka” juga masih terulang. Berikut contohnya:

1. Semua bermula ketika Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya di Jembatan Layang Janti, Sleman, Yogyakarta, April 2025. Hogi, si pengendara mobil, memepet motor pelaku hingga pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat. Lantas pihak Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Penetapan tersangka diklaim untuk “kepastian hukum” karena ada korban jiwa. Namun, Kapolri telah memberikan atensi agar kasus ini diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena latar belakangnya ialah upaya pembelaan harta/istri.

    2. April 2022, seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta sedang mengendarai motor di Lombok Tengah untuk membawakan makanan bagi keluarganya di rumah sakit. Di tengah jalan, ia dikepung oleh empat orang begal bersenjata tajam. Dalam keadaan terdesak, Amaq Sinta melawan menggunakan senjata tajam yang ia bawa untuk perlindungan diri. Hasilnya, dua begal tewas di tempat dan dua lainnya melarikan diri.

    Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini memicu gelombang protes besar-besaran di NTB dan media sosial dengan narasi “Korban Begal Jadi Tersangka”. Setelah kasus ini ditarik ke Polda NTB dan mendapat perhatian dari Mabes Polri, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan perbuatan tersebut adalah pembelaan terpaksa (Noodweer).

      3. Irfan Bahri, seorang santri asal Madura, sedang berlibur di Bekasi pada Mei 2018 ketika ia dan sepupunya ditodong oleh begal di jembatan Summarecon. Pelaku membacok Irfan, namun karena memiliki keahlian bela diri, Irfan berhasil menangkis serangan, merebut celurit pelaku, dan membacok balik pelaku hingga tewas untuk melindungi nyawa.

      Irfan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kabar ini viral dan memancing kritik tajam karena masyarakat merasa pesan yang disampaikan polisi adalah “lebih baik mati dibegal daripada membela diri”. Kemudian, Menko Polhukam saat itu dan Kapolri memberikan atensi. Status tersangka dicabut dan Irfan justru diberikan penghargaan oleh kepolisian karena keberaniannya menggagalkan tindak kriminal.

      4. Di Timor Tengah Selatan, NTT, tahun 202, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial MS, diadang oleh sepupunya di hutan yang mencoba memerkosanya. MS melawan dan berhasil menusuk pelaku hingga tewas demi menjaga kehormatannya.

      Aparat sempat memproses hukum MS dan menjadikannya tersangka pembunuhan. Hal ini memicu kecaman luas dari aktivis perlindungan anak dan perempuan karena posisi MS sangat jelas sebagai korban kekerasan seksual yang membela diri. Setelah pemeriksaan mendalam yang melibatkan berbagai ahli dan tekanan publik, penyidikan terhadap MS akhirnya dihentikan lantaran tindakannya merupakan upaya bela diri darurat.

      Tag:babinsabhabinkamtibmases gabuses sponssudrajat
      Share This Article
      Email Salin Tautan Print
      owrite-adi-briantika
      ByAdi Briantika
      Reporter
      Follow:
      Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
      Amin Suciady
      ByAmin Suciady
      Redaktur Pelaksana
      Follow:
      Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

      BERITA TERKINI

      Indeks berita
      Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
      Nasional

      Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

      Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

      By
      Iren Natania
      Ivan
      3 Min Read
      Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
      Nasional

      292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

      Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

      By
      Rahmat
      Amin Suciady
      2 Min Read
      Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
      Hukum

      Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

      Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

      By
      Amin Suciady
      Rahmat
      2 Min Read

      BERITA LAINNYA

      Banjir di permukiman padat penduduk Kedoya
      Megapolitan

      46 RT di Jaktim Terendam Banjir Saat Lebaran

      Sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir akibat hujan lebat yang mengguyur sejak Sabtu,…

      rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
      By
      Rahmat
      Ivan
      15 jam lalu
      Pemantauan hilal penentuan 1 Syawal 1447 H di Jakarta
      Megapolitan

      Jadwal Imsak Hari Terakhir Ramadan di DKI Jakarta, Puasa Penutup Jelang Lebaran

      Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh…

      Syifa FauziahIvan OWRITE
      By
      Syifa Fauziah
      Ivan
      3 hari lalu
      Ilustrasi Hujan
      Megapolitan

      Jumat Terakhir Ramadan, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Besar Jakarta

      Hari terakhir Ramadan di wilayah DKI Jakarta diprakirakan akan didominasi hujan pada…

      Syifa FauziahIvan OWRITE
      By
      Syifa Fauziah
      Ivan
      3 hari lalu
      Ilustrasi hujan ringan
      Megapolitan

      BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

      Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca di wilayah DKI…

      Syifa FauziahIvan OWRITE
      By
      Syifa Fauziah
      Ivan
      4 hari lalu
      OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

      Your Reading Dose, Right Here:
      Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

      Info lainnya

      • Redaksi
      • Beriklan
      • Tentang Kami
      • Pedoman Media
      • Kebijakan Privasi
      FacebookLike
      InstagramFollow
      YoutubeSubscribe
      TiktokFollow
      © PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
      OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
      Everything's gonna be owrite!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lost your password?

      Not a member? Sign Up