Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt 2 Kali
Hukum

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt 2 Kali

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 30, 2026 5:02 pm
Rahmat
Dusep
Share
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/bar)
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengendus adanya dugaan tindak pidana penyebab terjadinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk hingga alami trading halt dua kali. Polri melihat ada dugaan pidana dari praktik ‘saham gorengan’.

Pasti (didalami unsur pidana),”

ujar Dirtipideksus Bareskri Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.

Ade menerangkan pihaknya juga pernah menangani kasus serupa diantaranya ada berkas yang sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan dan tengah bergulir di meja hijau.

Dittipidesksus Polri juga pernah menangani kasus lain yang menjerat terdakwa Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses dengan berkas terpisah.

Kasus mereka juga telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan perkara Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jaksel. Junaedi dan Mugi terbukti bersalah melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia melanjutkan, ada beberapa kasus lainnya sudah sampai meja kerjanya dan sedang diselidiki baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua miliar rupiah,”

ujar Ade Safri.

Terkini, penyidik tengah mendalami kasus penyebab IHSG anjlok diduga dengan modus ‘saham gorengan’. Polri bahkan menjamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan anjloknya IHSG dua hari berturut-turut karena pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menganggap kurang transparannya pasar dan praktik perdagangan saham di Indonesia.

Ya menurut saya IHSG kan jatuh karena berita yang MSCI yang menganggap kita kurang transparan, dan banyak goreng-gorengan saham segala macam kan. Persyaratan mereka ya itu manajemen bersih dan free float-nya berapa persen,”

ujar Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Tag:bareskrimIHSGPurbayasaham gorengantindak pidanatrading halt
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
1
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
2
Trump Bongkar Obrolan Rahasia dengan Xi Jinping Soal Iran
By Iren Natania
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
3
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
4
Trump Klaim China Sepakat Beli Minyak AS, Harga Minyak Terbang ke US$107,30 per Barel
By Anisa Aulia
Pengeboran Minyak Lepas Pantai Hasbah terletak sekitar 150 km di timur laut Kota Industri Jubail di Teluk Arab.
5

BERITA LAINNYA

Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hukum

Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 menit lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up