Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar terkait dugaan kasus korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 29 Januari 2026 kemarin.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus tersebut sudah diselidiki Kejagung sejak tahun 2025.
Benar bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Mungkin salah satunya yang disebutkan tadi (kediaman Siti Nurbaya),”
ungkap Syarief kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jumat, 30 Januari 2026.
Selain kediaman Siti Nurbaya, penggeledahan dilakukan di enam lokasi lain menyasar kediaman pejabat di Kementerian KLHK, pihak swasta di Kawasan Jakarta dan di luar kota. Penyidik mencari sejumlah bukti terkait kasus korupsi industri sawit tersebut.
Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,”
ujarnya.
Syarief bilang, penyidik belum menetepkan pihak tersangka dari kasus ini, namun sudah ada kurang lebih 20 orang saksi telah dimintai keterangan. Namun untuk Siti Nurbaya sendiri hingga kini masih belum dimintai keterangan.
Peluang untuk memeriksa politikus Nasdem itu juga akan terjadi pasca kediamannya diobok-obok penyidik Kejagung.
Kita kalau nyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti cara-caranya bisa dengan cara salah satunya adalah penggeledahan. Nah, setelah dilakukan itu kita akan meneliti dulu, kita pelajari dulu yang kita dapat ini, ya. Baru nanti kita lakukan pemeriksaan,”
tutup Syarief.
