Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera mengesahkan undang-undang hak asasi manusia (HAM) yang baru.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah tidak lagi mampu menjawab dinamika HAM global maupun tantangan nasional yang semakin kompleks.
Hal tersebut dirinya sampaikan pada saat rapat kedja Komisi XIII DPR RI bersama dengin Kementerian HAM pada Senin, 2 Februari 2026 di Gedung Nusantara II DPRI Ri, Senayan, Jakarta.
Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi, sahkan undang-undang HAM yang baru. Analisis sementara yang saya lakukan, ada 90 persen perubahan sehingga mungkin bukan revisi, tetapi lahirnya suatu undang-undang HAM yang baru sebagai pengganti undang-undang HAM yang lama,”
ujar Rieke.
Menurut Rieke, pembaruan regulasi HAM menjadi krusial mengingat posisi Indonesia di tingkat internasional, terutama setelah dipercaya menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jangan sampai Indonesia ditetapkan sebagai presiden HAM PBB, namun undang-undang HAM-nya masih mengacu pada persoalan yang lama,”
katanya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menurunkan kredibilitas Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai HAM di forum global.
UU HAM 1999 Dinilai Tertinggal
Rieke menegaskan bahwa Undang-Undang HAM Tahun 1999 belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan perkembangan terbaru prinsip HAM internasional, meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM.
Undang-Undang HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan pelindungan HAM di ruang digital,”
ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya harmonisasi undang-undang HAM yang baru dengan berbagai regulasi lain, termasuk KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam rekomendasinya, Rieke menyebut sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam undang-undang HAM yang baru.
Di antaranya memperjelas kewajiban negara, menjadikan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM di ruang digital.
Perlu juga dimasukkan masalah-masalah HAM di mana pelakunya non-negara. Dalam berbagai kasus, khususnya konflik agraria, masyarakat adat kadang-kadang pelakunya non-negara,”
katanya.
Anggaran Kementerian HAM Jadi Sorotan
Tak hanya soal regulasi, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti keterbatasan anggaran Kementerian HAM yang dinilainya belum sebanding dengan tugas strategis yang diemban.
Anggaran 2026 relatif kecil dan komposisinya masih didominasi belanja pegawai sebesar 39 persen. Alokasi untuk tugas dan fungsi hanya 26 persen, dan pemulihan korban ini perlu ditingkatkan agar lebih strategis dan berdampak nyata,”
papar Rieke.
Ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran agar program pemajuan HAM tidak berhenti sebatas kegiatan administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke turut menyinggung pelaksanaan sejumlah program Kementerian HAM seperti Satudata HAM, Desa Sadar HAM, dan Kampung Redam. Ia menilai program tersebut memiliki relevansi tinggi, namun masih bersifat jangka pendek.
Implementasinya masih project base dan perlu ditingkatkan dengan pendekatan berkelanjutan, sistem monitoring yang baik, serta integrasi dengan isu digital,”
tambahnya.

