Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan negara anggota interpol tidak memiliki kewajiban untuk menangkap mafia minyak dan gas (migas) Mohamad Riza Chalid pasca masuk daftar Red Notice. Diketahui ada 196 negara yang menjadi anggota interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan negara anggota Interpol hanya akan memberitahu keberadaan Riza Chalid bila terdeteksi di salah satu negara anggota.
Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan,”
ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 3 Februari 2026.
Sejatinya penerbitan Red Notice tersebut untuk membatasi ruang gerak Riza kalau dia hendak bepergian ke luar negeri. Meski demikian kewenangan untuk melakukan penangkapan masih di tangan National Central Bureau (NCB).
Anang mengaku tidak bisa memastikan berapa lama Riza akan digiring paksa ke dalam negeri. Sebab pemerintah Indonesia harus melalui proses hukum yang panjang di negeri orang.
Kita harus pahami juga ketika negara lain tidak serta merta kita dapat kita mengambil, ngga bisa itu. Ada kedaulatan hukum negara lain yang harus kita hormati,”
jelas dia.
Lebih jauh, Anang menjelaskan penerbitan Red Notice ke Interpol, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO nasional. Pada September 2025, Kejagung mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis.
Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pihak Interpol dengan memberikan pemahaman kalau sistem hukum kasus yang menjerat Riza tidak bermuatan politik.
Sedangkan, beberapa negara anggota Interpol beranggapan kalau kerugian negara acap kali bermuatan dengan unsur politik sehingga tidak bisa mengeluarkan status Red Notice tersebut.
Di Indonesia korupsi ada kerugian keuangan negara. Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu aja. Tapi kalau di kita kan jauh lebih luas,”
bilang Anang.
Oleh sebab itu, Kejagung mengirim tim delegasi untuk menerangkan sistem hukum yang ada di Indonesia, bahwasanya perbuatan Riza Chalid termasuk dalam praktik korupsi menyebabkan kerugian negara.
Di situ kita yakinkan bahwa itu bukan terkait dengan unsur politik, tapi murni ini tindak pidana korupsi dan sedang dalam proses tahap penyidikan,”
Anang menandasi.
Sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Red notice tersebut terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku di seluruh negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan Polri telah mengidentifikasi negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan negara tersebut ke publik demi kepentingan penegakan hukum.
Ia menegaskan, Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.

