Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 17 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Akui Red Notice Cuma Batasi Gerak, Mafia Migas Riza Chalid Bisa ‘Lolos’ di Luar Negeri
Hukum

Kejagung Akui Red Notice Cuma Batasi Gerak, Mafia Migas Riza Chalid Bisa ‘Lolos’ di Luar Negeri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 3, 2026 1:32 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC)
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC) (Sumber Foto: akun X/@zhil_arf)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan negara anggota interpol tidak memiliki kewajiban untuk menangkap mafia minyak dan gas (migas) Mohamad Riza Chalid pasca masuk daftar Red Notice. Diketahui ada 196 negara yang menjadi anggota interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan negara anggota Interpol hanya akan memberitahu keberadaan Riza Chalid bila terdeteksi di salah satu negara anggota.

Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan,”

ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 3 Februari 2026.

Sejatinya penerbitan Red Notice tersebut untuk membatasi ruang gerak Riza kalau dia hendak bepergian ke luar negeri. Meski demikian kewenangan untuk melakukan penangkapan masih di tangan National Central Bureau (NCB). 

Anang mengaku tidak bisa memastikan berapa lama Riza akan digiring paksa ke dalam negeri. Sebab pemerintah Indonesia harus melalui proses hukum yang panjang di negeri orang.

Kita harus pahami juga ketika negara lain tidak serta merta kita dapat kita mengambil, ngga bisa itu. Ada kedaulatan hukum negara lain yang harus kita hormati,”

jelas dia.

Lebih jauh, Anang menjelaskan penerbitan Red Notice ke Interpol, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO nasional. Pada September 2025, Kejagung mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis.

Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pihak Interpol dengan memberikan pemahaman kalau sistem hukum kasus yang menjerat Riza tidak bermuatan politik.

Sedangkan, beberapa negara anggota Interpol beranggapan kalau kerugian negara acap kali bermuatan dengan unsur politik sehingga tidak bisa mengeluarkan status Red Notice tersebut. 

Di Indonesia korupsi ada kerugian keuangan negara. Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu aja. Tapi kalau di kita kan jauh lebih luas,”

bilang Anang.

Oleh sebab itu, Kejagung mengirim tim delegasi untuk menerangkan sistem hukum yang ada di Indonesia, bahwasanya perbuatan Riza Chalid termasuk dalam praktik korupsi menyebabkan kerugian negara.

Di situ kita yakinkan bahwa itu bukan terkait dengan unsur politik, tapi murni ini tindak pidana korupsi dan sedang dalam proses tahap penyidikan,”

Anang menandasi.

Sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Red notice tersebut terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan Polri telah mengidentifikasi negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan negara tersebut ke publik demi kepentingan penegakan hukum.

Ia menegaskan, Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.

Tag:DPOinterpolKejagungMafia migasPolrired noticeRiza Chalid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pengamat Sentil Prabowo: Tak Cukup Pidato, Trust Publik Harus Dipulihkan
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan DPR 2026. (Sumber: Dok. DPR)
1
Gempa M 7,7 NTT Picu Tsunami, Badan Geologi Ungkap Jejak Mengerikan Sesar Flores
By Hardani Triyoga
Foto udara sejumlah tenda pengungsian bencana gempa berdiri di Stadion Gelora Samador Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/Mega Tokan).
2
Viral Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Netizen Langsung Ramai Cari Lowongan
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto (tengah) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) seusai pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
3
Gempa NTT Bikin Pelabuhan Rusak, Dermaga Roboh hingga Terminal Penumpang Retak
By Natania Longdong
Sarana dermaga di NTT rusak pasca gempa.
4
Tragedi Gempa NTT: 51 Tewas, 132 Luka-luka, Basarnas Sisir Wilayah Terdampak
By Hardani Triyoga
Warga berada di dekat anggota keluarganya yang terluka akibat gempa bumi di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
5

BERITA LAINNYA

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugan Judol jaringan Kamboja
Hukum

Bareskrim Polri Gerebek Delapan Lokasi Jaringan Judol Kamboja, Pulsa Dijadikan Alat Transaksi

Sebanyak delapan lokasi dijadikan tempat operasi judi online (judol) jaringan Kamboja digerebek…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Sebuah gudang di Desa Gantungan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung jadi tempat penyimpanan 28 ton pasir timah ilegal.
Hukum

Polri ‘Sikat’ Gudang Penampungan 28 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Polri bongkar gudang berkedok penampungan 28 ton pasir timah ilegal di Desa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 hari lalu
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Dua ASN DJP ‘Oplos’ Laporan, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan inisial BP dan SR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 hari lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas dan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up