Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 11 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kejagung Akui Red Notice Cuma Batasi Gerak, Mafia Migas Riza Chalid Bisa ‘Lolos’ di Luar Negeri
Hukum

Kejagung Akui Red Notice Cuma Batasi Gerak, Mafia Migas Riza Chalid Bisa ‘Lolos’ di Luar Negeri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 3, 2026 1:32 pm
Rahmat
Dusep
Share
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC)
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC) (Sumber Foto: akun X/@zhil_arf)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan negara anggota interpol tidak memiliki kewajiban untuk menangkap mafia minyak dan gas (migas) Mohamad Riza Chalid pasca masuk daftar Red Notice. Diketahui ada 196 negara yang menjadi anggota interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan negara anggota Interpol hanya akan memberitahu keberadaan Riza Chalid bila terdeteksi di salah satu negara anggota.

Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan,”

ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 3 Februari 2026.

Sejatinya penerbitan Red Notice tersebut untuk membatasi ruang gerak Riza kalau dia hendak bepergian ke luar negeri. Meski demikian kewenangan untuk melakukan penangkapan masih di tangan National Central Bureau (NCB). 

Anang mengaku tidak bisa memastikan berapa lama Riza akan digiring paksa ke dalam negeri. Sebab pemerintah Indonesia harus melalui proses hukum yang panjang di negeri orang.

Kita harus pahami juga ketika negara lain tidak serta merta kita dapat kita mengambil, ngga bisa itu. Ada kedaulatan hukum negara lain yang harus kita hormati,”

jelas dia.

Lebih jauh, Anang menjelaskan penerbitan Red Notice ke Interpol, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO nasional. Pada September 2025, Kejagung mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis.

Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pihak Interpol dengan memberikan pemahaman kalau sistem hukum kasus yang menjerat Riza tidak bermuatan politik.

Sedangkan, beberapa negara anggota Interpol beranggapan kalau kerugian negara acap kali bermuatan dengan unsur politik sehingga tidak bisa mengeluarkan status Red Notice tersebut. 

Di Indonesia korupsi ada kerugian keuangan negara. Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu aja. Tapi kalau di kita kan jauh lebih luas,”

bilang Anang.

Oleh sebab itu, Kejagung mengirim tim delegasi untuk menerangkan sistem hukum yang ada di Indonesia, bahwasanya perbuatan Riza Chalid termasuk dalam praktik korupsi menyebabkan kerugian negara.

Di situ kita yakinkan bahwa itu bukan terkait dengan unsur politik, tapi murni ini tindak pidana korupsi dan sedang dalam proses tahap penyidikan,”

Anang menandasi.

Sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Red notice tersebut terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan Polri telah mengidentifikasi negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan negara tersebut ke publik demi kepentingan penegakan hukum.

Ia menegaskan, Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.

Tag:DPOinterpolKejagungMafia migasPolrired noticeRiza Chalid
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Cara Kamu Beresin Kamar Ternyata Bisa Nunjukin Tipe Kepribadian Kamu

Cara kamu beresin kamar ternyata bisa cerminkan kepribadian dan pola pikirmu sehari-hari. Dari tipe perfeksionis, mood-based, sampai chaos tapi hafal semua — kamu yang mana? Yuk, cari tahu!

By
Salsabillah Irwanda
Syifa Fauziah
4 Min Read
Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M.Eng
Hype

IUP Universitas Mercu Buana Buka Jalan Mahasiswa Tembus Kampus Dunia

Universitas Mercu Buana terus memperkuat langkahnya menuju kampus berkelas internasional melalui International Undergraduate Program (IUP). Program yang telah berjalan sejak 2015 ini menjadi pintu bagi mahasiswa untuk merasakan pengalaman akademik…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 Min Read
Bandara Miangas
Nasional

Diresmikan Jokowi, Prabowo Janji Perbaiki-Rawat Bandara Miangas

Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki dan merawat Bandara Miangas, di Sulawesi Utara yang diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun Miangas merupakan salah satu pulau terluar di utara…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Polri mengungkapkan Indonesia jadi sasaran baru sarang tindak pidana daring. (Sumber: Istimewa)
Hukum

RI Kini Jadi Markas Baru Judol dan Scamming Internasional? Ini Fakta Mengejutkannya

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Bareskrim Mabes Polri membongkar 321 WNA pelaku judol di gedung kawasan Hayam Wuruk. (Sumber: Istimewa)
Hukum

321 WNA Tertangkap Basah Lagi ‘Nge-Judol’ Di Gedung Hayam Wuruk

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik judi online…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up