Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kejagung Akui Red Notice Cuma Batasi Gerak, Mafia Migas Riza Chalid Bisa ‘Lolos’ di Luar Negeri
Hukum

Kejagung Akui Red Notice Cuma Batasi Gerak, Mafia Migas Riza Chalid Bisa ‘Lolos’ di Luar Negeri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 3, 2026 1:32 pm
Rahmat
Dusep
Share
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC)
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC) (Sumber Foto: akun X/@zhil_arf)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan negara anggota interpol tidak memiliki kewajiban untuk menangkap mafia minyak dan gas (migas) Mohamad Riza Chalid pasca masuk daftar Red Notice. Diketahui ada 196 negara yang menjadi anggota interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan negara anggota Interpol hanya akan memberitahu keberadaan Riza Chalid bila terdeteksi di salah satu negara anggota.

Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan,”

ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 3 Februari 2026.

Sejatinya penerbitan Red Notice tersebut untuk membatasi ruang gerak Riza kalau dia hendak bepergian ke luar negeri. Meski demikian kewenangan untuk melakukan penangkapan masih di tangan National Central Bureau (NCB). 

Anang mengaku tidak bisa memastikan berapa lama Riza akan digiring paksa ke dalam negeri. Sebab pemerintah Indonesia harus melalui proses hukum yang panjang di negeri orang.

Kita harus pahami juga ketika negara lain tidak serta merta kita dapat kita mengambil, ngga bisa itu. Ada kedaulatan hukum negara lain yang harus kita hormati,”

jelas dia.

Lebih jauh, Anang menjelaskan penerbitan Red Notice ke Interpol, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO nasional. Pada September 2025, Kejagung mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis.

Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pihak Interpol dengan memberikan pemahaman kalau sistem hukum kasus yang menjerat Riza tidak bermuatan politik.

Sedangkan, beberapa negara anggota Interpol beranggapan kalau kerugian negara acap kali bermuatan dengan unsur politik sehingga tidak bisa mengeluarkan status Red Notice tersebut. 

Di Indonesia korupsi ada kerugian keuangan negara. Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu aja. Tapi kalau di kita kan jauh lebih luas,”

bilang Anang.

Oleh sebab itu, Kejagung mengirim tim delegasi untuk menerangkan sistem hukum yang ada di Indonesia, bahwasanya perbuatan Riza Chalid termasuk dalam praktik korupsi menyebabkan kerugian negara.

Di situ kita yakinkan bahwa itu bukan terkait dengan unsur politik, tapi murni ini tindak pidana korupsi dan sedang dalam proses tahap penyidikan,”

Anang menandasi.

Sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Red notice tersebut terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan Polri telah mengidentifikasi negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan negara tersebut ke publik demi kepentingan penegakan hukum.

Ia menegaskan, Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.

Tag:DPOinterpolKejagungMafia migasPolrired noticeRiza Chalid
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Daerah

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan aktivis pekerja pelabuhan, pada 2 Maret 2026. Polisi sebelumnya menyimpulkan bahwa Ermanto (65) dan istrinya, Pasmilawati…

By
Ivan
3 Min Read
Sop Sengkel
Hype

Gurihnya Meresap Hingga ke Tulang, Sop Sengkel Incaran Pecinta Kuliner Berkuah

Sejak beberapa hari terakhir cuaca di Jabodetabek tak menentu, kadang panas terik, kadang hujan deras yang membuat suhu udara terasa lebih dingin dan tubuh cepat kehilangan kehangatan. Dalam kondisi seperti…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

Gegara Coretax, Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga April 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2025. Perpanjangan dilakukan menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Gedung Kementerian PU. (Sumber: Dok. KemenPU)
Hukum

Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Kementerian PU Disorot,  IAW Desak Penegak Hukum Usut 

Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
1 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Beri Yaqut Tahanan Rumah, KPK Turun Derajat Jadi Penegak Hukum “Biasa Saja”

Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus tindak pidana…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
2 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didesak Dibawa ke Peradilan Umum

DPR RI mendesak Polri menyelidiki tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Soal Potensi Yaqut jadi Tahanan Rumah Lagi, Jawaban KPK Bikin Gregetan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up