Komika Pandji Pragiwaksono menceritakan pertemuan dirinya dengan tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Selasa, 3 Februari 2026. Pertemuan tersebut usai marak banyak laporan ‘orang baper’ ke polisi dari materi stand up comedy Pandji bertajuk ‘Mens Rea’.
Dalam kesempatan itu, tokoh MUI tidak hanya nonton bareng ‘Mens Rea’ namun juga memberikan beberapa nasihat kepada Pandji.
Saya diingatkan bahwa sebagai orang yang berkarya tentu selalu ada ruang untuk jadi lebih baik lagi dan saya punya komitmen karena saya ingin terus berkarya dan karyanya didesain untuk menghibur sebanyak-banyaknya orang,”
ungkap Pandji di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Kedatangan Pandji dan Haris ke tokoh MUI dalam rangka bertabayun sekaligus menjelaskan maksud materi komedinya yang dianggap beberapa orang menyinggung ke ranah agama. Bahkan materi kritik yang dikemas dengan candaan itu malah dibawa ke ranah hukum.
Menurut komika senior itu, suatu karya harus didesain dengan mempertimbangkan perasaan banyak orang. Dari kejadian ini Pandji berkomitmen akan memperbaiki diri dan berpesan kepada stand comedy lain agar tidak patah arang dalam berkarya.
Siapapun komika di Indonesia untuk semakin mantap berkarya karena tahu bahwa karya ini harus dilakukan dengan perbaikan terus-menerus,”
ujarnya.
Materi Stand Up Comedy Pandji Tidak Bisa Dipidanakan
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar menegaskan materi komedi Pandji di panggung ‘Mens Rea’ tidak serta merta menjadi suatu tindak pidana.
Kalaupun dipidanakan, menurut dia harus ada unsur menganjurkan, mengajak, memfasilitasi, hingga terjadinya tindak pidana seperti kekerasan.
Yang terjadi sama Pandji, alhamdulillah ketawa semua. Jadi simpel, saya kasih kuncinya satu itu,”
jelas Haris.
Dalam hal kebebasan berekspresi, menurut Haris tentu merupakan hak asasi semua orang. Tapi hal itu terbantahkan dalam ruang materi stand up Pandji.
Jadi ada kebebasan, ada pejabat yang menggunakan kebebasan, menggunakan kebebasannya untuk melakukan melancarkan sebuah kejahatan, ya enggak boleh,”
sindirnya.
Sebagaimana diketahui sejumlah pihak mengaku ‘baper’ dan melaporkan materi komedi Pandji ke Polda Metro Jaya. Total sudah ada lima laporan yang masuk ke meja Kepolisian.
Laporan pertama dilayangkan oleh pemuda mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Lalu laporan lainnya dari inisial S dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten
Teranyar yakni dari TPUA yang dilaporkan langsung oleh Wakil Ketua TPUA, Novel Bamukmin. Secara keseluruhan, laporan tersebut memuat Pasla 300 dan 301 tentang penghasutan agama dan kepercayaan.



