Komika Pandji Pragiwaksono mengaku tidak kapok membawakan materi stand up comedy-nya di panggung ‘Mens Rea’ walaupun berakibat dirinya dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Ditegaskannya, materi komedinya sejak awal dibawakan dalam rangka menghibur.
Karena memang tidak datang dengan niat jahat, datangnya hanya dengan niat menghibur, untuk bikin masyarakat tertawa. Maka tidak ada alasan untuk saya kapok,”
kata Pandji di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Diungkapkannya, materi komedi yang dibawakan bukan untuk kepentingan hiburan pribadinya. Materi-materi itu mencakup keresahan di kalangan banyak orang, baik dari isu sosial hingga politik. Demikian juga ketika materi itu dibawakan, banyak orang pada akhirnya merasa terhibur karena mereka mengerti maksud materi yang dibawakan Pandji.
Artinya, apa pun yang saya bawakan di atas panggung, ketika sudah disajikan di sebuah pertunjukan, itu adalah karena dia mewakili keresahan masyarakat orang, masyarakat banyak dan itu bisa membuat tawa semua orang,”
ucap dia.
Nuansa Baru dan Konsisten Materi Komedi Politik
Pasca maraknya laporan dari materi komedi tersebut, Pandji mengaku tetap akan muncul di atas panggung dengan nuansa yang lebih baru. Mengenai politik, masih akan tetap dibawakan di pertunjukan tunggal selanjutnya.
Dalam 10 pertunjukan saya, memang saya senang membahas sosial dan politik gitu. Karena itu adalah keresahan saya, topik yang saya suka. Jadi, itu yang kelihatannya juga akan terus berjalan, hanya saja namanya saja berbeda, begitu kurang lebih,”
bilang Pandji.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengaku ‘baper’ dan melaporkan materi komedi Pandji ke Polda Metro Jaya. Total sudah ada lima laporan yang masuk ke meja kepolisian.
Laporan pertama dilayangkan oleh pemuda mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Lalu laporan lainnya dari inisial S dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten.
Teranyar yakni dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dilaporkan langsung oleh Wakil Ketua TPUA, Novel Bamukmin. Secara keseluruhan, laporan tersebut memuat Pasal 300 dan 301 tentang penghasutan agama dan kepercayaan.



