Sektor keuangan Tanah Air akhir-akhir ini mengalami guncangan usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berdarah-darah. Ambruknya angka-angka di papan bursa ini membuat Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, dan tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur dari kursinya.
Petinggi dari gedung pengawas keuangan yang mundur adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
Lalu anggota OJK lainnya juga mundur yakni Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara. Sedangkan di lantai bursa Iman Rachman meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama BEI.
Mundurnya mereka dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab usai IHSG mengalami penghentian sementara perdagangan alias trading halt ke 8 persen selama dua hari beruntun pada 28 dan 29 Januari 2026. Penyebab IHSG kebakaran setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan saham-saham RI dari portofolio miliknya.
Bentuk tanggung jawab dia, terhadap masalah yang timbul di bursa kemarin. Karena dia kan tidak mem follow up masukan atau pertanyaan dari MSCI,”
ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip Rabu, 3 Februari 2026.

Mundur Karena Tekanan Pemerintah
Pengunduran diri pejabat publik sebenarnya bukan hal baru. Namun, ketika terjadi dalam waktu berdekatan di tengah IHSG anjlok dan volatilitas tinggi, publik sulit menahan kecurigaan.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan OJK selama ini merupakan salah satu lembaga yang dipercaya investor.
Namun, dengan adanya polemik dalam kepemimpinan OJK, maka menimbulkan persepsi negatif bagi investor. Menurutnya, mundurnya petinggi OJK karena adanya tekanan dari pemerintah
Mundurnya ketua OJK dan anggota DK OJK merupakan bentuk tekanan dari pemerintah. Ada intervensi termasuk perubahan regulasi batas investasi dapen (dana pensiun) dan asuransi di saham dari 8 persen ke 20 persen,”
ujar Bhima kepada owrite.
Dia menilai, mundurnya mereka dari kursi otoritas melanjutkan intervensi pemerintah dari Bank Indonesia (BI). Karena baru-baru ini keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Thomas Djiwandono terpilih untuk menduduki kursi Deputi Gubernur BI.
Ini melanjutkan intervensi pemerintah ke BI melalui pencalonan Deputi Gubernur Thomas. Sinergi fiskal moneter disalah artikan dengan konsolidasi internal OJK dan BI. Itu offside yang buat investor ragu terhadap tata kelola sektor keuangan,”
tekannya.
Bukan tidak mungkin kata Bhima, kursi petinggi OJK nantinya akan diisi oleh orang terdekat Presiden. Menurutnya, situasi itu harus dicegah untuk menjaga kredibilitas otoritas.
Sangat memungkinkan kalau tujuannya intervensi dan konsolidasi kekuatan moneter keuangan. Itu harus dicegah,”
tekannya.
Untuk saat ini, posisi tertinggi OJK diisi sementara oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil DK OJK. Tetapi Bhima menilai, penunjukan itu belum sepenuhnya meredam kekhawatiran investor.
Penunjukan Plt ketua dan wakil ketua OJK hanya temporer, belum mampu meredam kekhawatiran investor. Jadi harus segera ada Ketua OJK definitif dipilih dari profesional yang tahan tekanan politik,”
tegasnya.
Redam Krisis Kepercayaan
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan dari perspektif tata kelola, kecil kemungkinan pengunduran diri sepenuhnya bersifat personal atau semata-mata tanggung jawab atas performa harian indeks.
Dalam praktik kelembagaan, langkah semacam ini biasanya merefleksikan dorongan untuk meredam krisis kepercayaan dan membuka ruang penataan ulang otoritas pasar,”
ujar Rizal saat dihubungi owrite.
Menurut Rizal, pasar keuangan tidak terlalu mempermasalahkan siapa yang mundur. Namun, sangat sensitif terhadap ketidakpastian arah kebijakan, kekosongan kepemimpinan, dan lemahnya komunikasi otoritas.
Selama transisi ini tidak dikelola dengan cepat dan transparan, volatilitas pasar berpotensi bertahan,”
jelasnya.
Sosok yang Pantas Duduki Kursi OJK dan BEI
Rizal menjelaskan, tantangan terbesar saat ini bukan pada figur yang mundur, melainkan pada kualitas pengganti dan kejelasan agenda reformasi. OJK menurutnya, membutuhkan sosok yang memiliki kredibilitas dan independen.
OJK membutuhkan figur dengan kredibilitas teknokratik yang kuat, independen dari konflik kepentingan, serta memahami stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh bukan sekadar pengawasan sektoral,”
jelasnya.
Sementara itu, BEI memerlukan pemimpin dengan pengalaman operasional pasar yang solid dan komitmen kuat pada penguatan integritas bursa, termasuk transparansi kepemilikan, kualitas emiten, dan perlindungan investor.
Jika pengisian jabatan dilakukan cepat, kredibel, dan disertai sinyal reformasi yang konsisten, gejolak ini justru bisa menjadi momentum pemulihan kepercayaan pasar, bukan sumber krisis yang berlarut,”
imbuhnya.
Adapun bila melihat aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK merupakan lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan undang-undang ini,”
tulis aturan itu.
Menkeu Kirim Surat Bentuk Pansel OJK
Di samping itu, Menteri Keuangan Purbaya sudah mulai menyurati Bank Indonesia dan pihak terkait lainnya untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita sedang ngirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait, untuk kirim perwakilan sebagai pansel. Untuk yang private dari masyarakatnya kita akan kontak satu-satu untuk menjadi anggota Pansel,”
ujar Purbaya di Jakarta.
Adapun pansel OJK akan diisi oleh perwakilan pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Purbaya mengaku, ingin pansel OJK segera dibentuk. Sebab bila mengacu pada aturan yang ada, pemilihan pansel tidak bisa menunggu lama agar tidak ada kekosongan jabatan.
Harusnya sebenarnya sekarang sudah paling telat, kalau kita ikutin undang-undang yang ada sekarang,”
tuturnya.

