Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai Adies Kadir tidak memenuhi syarat untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Feri, baik dari sisi konsep, integritas, maupun kapasitas keilmuan, Adies dinilai jauh dari model ideal hakim konstitusi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Bahkan Pak Adies Kadir, kalau disandingkan dengan syarat-syarat hakim konstitusi dalam Undang-Undang Dasar, itu tidak matching,”
ujar Feri kepada Owrite.
Feri menyinggung rekam jejak Adies Kadir yang sempat menuai sorotan publik ketika mendukung wacana kenaikan tunjangan anggota DPR.
Pernyataan tersebut, menurut Feri, menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat yang tengah terhimpit tekanan ekonomi.
Kenapa tidak matching dengan syarat hakim konstitusi? Karena syarat utama hakim konstitusi adalah integritas dan kepribadian yang tidak tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945,”
tegasnya.
Tak hanya itu, Feri juga menekankan bahwa hakim konstitusi haruslah seorang negarawan. Ia menjelaskan, negarawan adalah sosok yang mendahulukan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam catatan kami, ketika menjadi anggota DPR, Pak Adies justru lebih mengedepankan kepentingan anggota DPR sendiri dengan mendorong kenaikan gaji, di saat publik sedang menjerit. Itu bukan sikap negarawan,”
kata Feri.
Menurutnya, semestinya anggota DPR yang memiliki kewenangan anggaran memperjuangkan kepentingan publik, seperti peningkatan kesejahteraan guru honorer atau sektor-sektor vital lainnya.
Kalau yang diprioritaskan justru kesejahteraan diri dan kelompoknya terlebih dahulu, itu jelas bukan sikap seorang negarawan,”
sambungnya.
Syarat lain yang dinilai tidak terpenuhi adalah penguasaan terhadap ketatanegaraan dan konstitusi. Berdasarkan catatan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Feri menyebut tidak menemukan bukti kapasitas akademik Adies Kadir di bidang tersebut.
Kami tidak pernah membaca tulisan jurnal beliau yang berstandar Scopus. Kami juga tidak pernah melihat beliau terlibat dalam adu gagasan atau diskursus ilmiah ketatanegaraan dan konstitusi. Jadi, untuk sekadar memenuhi syarat saja, menurut saya masih sangat jauh,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Feri menduga pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengendalikan Mahkamah Konstitusi agar lebih sejalan dengan kepentingan parlemen dan pemerintah.
Undang-Undang itu produk DPR dan pemerintah. Maka ketika Undang-Undang dibatalkan MK, yang paling sering tidak terima adalah DPR dan pemerintah,”
jelas Feri.
Ia menilai ada korelasi antara komposisi hakim MK, putusan-putusan MK, serta sikap DPR dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang.
Feri juga mengingatkan rencana DPR yang disebut-sebut akan mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung. Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi didahului dengan penataan ulang komposisi hakim MK.
Yang mau dirancang dulu itu hakim-hakimnya. Dimasukkan orang-orang yang sesuai kepentingan DPR dan pemerintah. Tujuannya agar komposisi MK berubah, sehingga hak-hak konstitusional warga negara bisa terancam,”
pungkasnya.



