Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus suap. Salah satu yang ikut diamankan yakni ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wayan Eka Mariata dan bersama wakilnya Bambang Setyawan.
Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 6 Januari 2026.
Wayan dan Eka diduga menerima suap saat menangani perkara sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KRB) yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fokus pada pengelolaan aset, rekreasi, dan hunian dengan masyarakat di Depok, Jawa Barat.
Sudah ada putusan, kemudian masuk ke upaya hukum berikutnya,”
ucap Budi
Operasi senyap itu telah berlangsung sejak, Kamis, 5 Februari 2026 malam. Penyidik KPK turut mengamankan bukti diduga terkait suap tersebut.
Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,”
bilang Budi.
