Panitia Seleksi (Pansel) telah membuka pendaftaran untuk pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah syarat diberikan kepada calon yang akan mendaftar, salah satunya bukan merupakan pengurus dan anggota partai politik.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono mengatakan posisi yang dibuka ini ada di tiga jabatan. Hal ini sejalan dengan mundurnya tiga petinggi OJK diantaranya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara.
Jabatan yang diisi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota,”
ujar Arief dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Arief menjelaskan, ada sejumlah persyaratan calon anggota OJK, pertama merupakan warga negara Indonesia. Kedua, memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
Ketiga, tidak melakukan perbuatan hukum, keempat tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kelima, sehat jasmani dan berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026. Keenam calon pejabat OJK harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, paling singkat 10 tahun ini untuk menjaring terbaik ya. Kita ada pembatasan, paling singkat 10 tahun,”
jelasnya.
Ketujuh, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Dalam hal ini melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih jadi tidak memenuhi kualifikasi ini,”
tegasnya.
Anggota Parpol Boleh Daftar, Tapi
Ia juga menegaskan, calon pejabat OJK bukan merupakan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Arief menyatakan, bila ada anggota partai yang mengikuti seleksi, maka pada saat ditetapkan sebagai anggota OJK wajib mengundurkan diri dari partai.
Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Kita ingin menjaga ini conflict of interest dan sebagainya, jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK,”
jelasnya.
Namun ia mengatakan, kader partai boleh mendaftar meski masih merupakan anggota. Akan tetapi, mereka wajib membuat surat pernyataan resmi bahwa akan mundur saat pendaftaran.
Nanti ada pernyataan di situ. Jadi kalau anggota Parpol silakan daftar, tapi bikin pernyataan kami akan mundur, itu kan hak warga negara,”
tuturnya.
Calon Pejabat Wajib Cantumkan SPT dan LHKPN
Di samping itu, Arief menegaskan bahwa calon yang akan mendaftar wajib mencantumkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, calon pejabat OJK harus terbukti merupakan sosok yang taat pajak.
Kredibilitas antara lain diukur dari ketaatan dia membayar pajak SPT 2 tahun terakhir itu artinya 2023 dan 2024, karena 2025 kan prosesnya masih tahun pajak 2023-2024,”
tegasnya.
Kemudian, calon juga diminta melampirkan laporan kekayaannya baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Jadi kalau penyelenggara negara harus melampirkan LHKPN atau LHKASN,”
tegasnya.
Tak Boleh Memiliki Hubungan Kekeluargaan
Arief melanjutkan, calon anggota komisioner OJK juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan, dengan karyawan OJK.
Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda, besan semenda, nggak boleh ada hubungan semenda,”
tegasnya.
Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
