Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menepis tudingan bahwa pemerintahannya telah menyerahkan sekitar 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di kawasan perbatasan Sabah–Kalimantan.
Dalam pengarahan khusus di Parlemen Malaysia pada 4 Februari 2026, Anwar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia menekankan bahwa penetapan batas wilayah kedua negara tetap mengacu pada perjanjian resmi yang berlaku sejak 1915.
Dalam pernyataannya, Anwar menyebut klaim tersebut sebagai “tidak benar” dan “kebohongan”, seraya menegaskan bahwa kedua negara tetap terikat pada perjanjian perbatasan yang telah ada sejak 1915.
Sengketa Perbatasan dan Proses OBP Malaysia–Indonesia
Menurut Anwar, garis batas yang selama ini menjadi bahan perdebatan sebenarnya telah dituangkan secara jelas dalam dokumen serta peta resmi berdasarkan kesepakatan lama.
Isu ini kembali mencuat di tengah proses penyelesaian Outstanding Border Problems (OBP) antara Malaysia dan Indonesia, terutama di wilayah Pulau Sebatik yang secara geografis terbagi antara dua negara.
Anwar menjelaskan bahwa sebagian wilayah Kampung Kabulangalor, Kampung Lepaga, dan Kampung Tetagas di Nunukan, Kalimantan Utara, kini tercatat sebagai bagian dari Malaysia setelah dilakukan pengukuran ulang dan penegasan batas bersama. Meski begitu, sejumlah segmen perbatasan lainnya masih dalam tahap pembahasan lanjutan.
Pemerintah Malaysia menyebutkan masih terdapat lima area pasang surut di sektor Sabah–Kalimantan Utara serta empat titik OBP di sektor Sarawak–Kalimantan Barat yang belum mencapai keputusan final.
Anwar pun mengingatkan agar isu kedaulatan wilayah tidak dipolitisasi demi kepentingan jangka pendek. Ia menekankan bahwa pembahasan batas negara harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan data teknis, peta resmi, serta mekanisme diplomasi yang berlaku, guna menjaga stabilitas hubungan bilateral.
Klarifikasi Indonesia: Bukan Keputusan Sepihak

Di Indonesia, isu ini turut menjadi perhatian setelah Badan Pengelola Perbatasan memaparkan perkembangan penyelesaian OBP kepada DPR RI. Disebutkan bahwa sebagian persoalan telah dibahas melalui nota kesepahaman dalam Pertemuan Bersama Indonesia–Malaysia ke-45 di Pulau Sebatik pada Februari 2025.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perubahan pencatatan wilayah merupakan hasil verifikasi lapangan, survei teknis, dan proses redemarkasi bersama, bukan keputusan sepihak. Bahkan terdapat area yang kini tercatat masuk wilayah Indonesia setelah dilakukan klarifikasi teknis.
Pejabat Indonesia juga menegaskan bahwa penyelesaian batas darat merupakan agenda jangka panjang yang dilakukan bertahap melalui koordinasi antar-kementerian, survei lapangan, dan negosiasi diplomatik.
Pendekatan ini dinilai selaras dengan praktik internasional yang mengedepankan akurasi geospasial, kepastian hukum, serta stabilitas hubungan antarnegara.
Selain menyangkut aspek kedaulatan, kawasan perbatasan juga diarahkan untuk pengembangan ekonomi, pembangunan pos lintas batas, serta peningkatan kerja sama perdagangan guna mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
Isu Teritorial Sangat Sensitif
Terkait polemik tersebut, pengamat hubungan internasional Edwin Tambunan menilai bahwa isu wilayah selalu memiliki sensitivitas tinggi dalam politik domestik maupun hubungan antarnegara.
Tekanan terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim di Parlemen Malaysia dapat dilihat sebagai upaya oposisi memanfaatkan sentimen kedaulatan tersebut. Oposisi memperoleh momentum untuk mempertanyakan keputusan Anwar, bahkan hingga melontarkan tudingan pengkhianatan, akibat berkembangnya ketidakjelasan informasi yang beredar, khususnya dari pemberitaan di media Indonesia,”
ujar Edwin kepada owrite.id.
Edwin menambahkan bahwa sebagian pemberitaan di Indonesia memberi kesan seolah-olah Malaysia telah menyerahkan wilayah kedaulatannya, padahal secara legal wilayah tersebut belum pernah ditetapkan sebagai bagian dari Malaysia.
Iya juga menilai statusnya masih termasuk Outstanding Boundary Problem, yakni wilayah yang garis batasnya belum disepakati dan ditetapkan secara resmi oleh kedua negara,”
ujar Edwin.
Menurutnya, transparansi proses dan pengumuman resmi setelah tercapainya kesepakatan menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi publik.
Dalam konteks ini, transparansi proses serta pengumuman resmi kepada publik setelah tercapainya kesepakatan menjadi sangat penting. Menurut hemat saya, langkah tersebut dapat menjadi cara efektif untuk meredam spekulasi sekaligus mengurangi potensi serangan politik yang memanfaatkan isu perbatasan,”
tuturnya.
Pentingnya Kearifan Politik dan Komunikasi Publik
Baik di Malaysia maupun Indonesia, para politisi dinilai perlu berhati-hati dalam menyikapi isu perbatasan. Pernyataan yang kurang tepat atau framing yang keliru berpotensi memicu sentimen publik dan memperbesar ketegangan bilateral.
Kuala Lumpur dan Jakarta sama-sama menegaskan komitmen untuk menyelesaikan Outstanding Border Problems secara damai, transparan, serta berbasis data teknis. Kedua negara juga mendorong verifikasi lapangan lanjutan dan komunikasi publik yang lebih cermat agar tidak menimbulkan disinformasi.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian perbatasan Sabah–Kalimantan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum wilayah, menjaga stabilitas kawasan, serta mempererat kemitraan strategis Malaysia–Indonesia.

