Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut Edy sampaikan ketika Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai langkah ini mendesak dilakukan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Edy, tanpa regulasi resmi, kesepakatan yang telah dibahas bersama tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing) dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kesepakatan Belum Punya Dasar Hukum
Edy mengingatkan bahwa keputusan dalam rapat antara DPR dan pemerintah belum otomatis menjadi payung hukum yang mengikat.
Tanpa revisi terhadap SK Mensos, kebijakan pengaktifan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan berisiko menimbulkan persoalan administratif.
Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan Kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis kan,”
ujar Edy.
Ia menegaskan bahwa revisi SK menjadi kunci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat fasilitas layanan kesehatan.
Terkendala Klaim Pembiayaan
Lebih lanjut, Edy mengkhawatirkan dampak administratif terhadap rumah sakit apabila tidak ada surat resmi yang mengatur pengaktifan kembali peserta PBI.
Tanpa dokumen legal tersebut, rumah sakit berisiko mengalami kendala dalam proses klaim pembiayaan atas layanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien.
Hal ini, menurutnya, dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap menjalankan kewajibannya melayani masyarakat meskipun status kepesertaan pasien sebelumnya dinonaktifkan.
Jadi, Surat Keputusan (SK) Mensos nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,”
tegasnya.
Peserta Dijamin Selama Masa Transisi
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut kembali menekankan kesepakatan yang telah dicapai mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang.
Kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik, melainkan semua peserta terdampak.
Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis,”
pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Isu revisi SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menjadi krusial demi memastikan kepastian hukum, kelancaran administrasi, serta jaminan pembiayaan layanan kesehatan bagi jutaan peserta BPJS PBI selama masa transisi.


