Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih berdalih perihal kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah untuk kemaslahatan jemaah haji. Padahal akibat dari kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) menyebabkan antrean jemaah haji makin lama hingga 40 tahun.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan keputusan pembagian jemaah haji sudah termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji,”
kata Mellisa dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.
Melissa mengklaim kliennya tidak mendapat sepeserpun aliran dana dalam bentuk apapun dari dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan itu.
Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,”
jelas dia.
Melissa melanjutkan, Yaqut telah dimintai keterangan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan keterangan tambahan terkait perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu pada Rabu, 11 Februari 2026 kemarin.
Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024,”
ucapnya.
Dalam temuan KPK, ada sekitar 8.400 kuota yang harusnya ditujukan kepada jemaah haji reguler, justru dialihkan ke kuota haji khusus.
Semestinya ketentuan porsi kuota tambahan itu dibagi dengan komposisi 92 persen (18.400) jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Tapi dalam praktiknya, kuota itu malah dibagi masing-masing 50 persen.
Hal ini menyebabkan antrean jemaah haji reguler semakin lama hingga 40 tahun mendatang.
Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.
Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam prakteknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendalami praktek percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.
