Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengaku belum ada pemberitahuan dari Kementerian ESDM terkait pengkajian ulang pencabutan Izin Usaha Tambang (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Perusahaan itu sebelumnya dicabut izin usahanya oleh Satgas PKH atas instruksi Presiden karena terlibat bencana ekologis di Aceh-Sumatera.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan tugas dan kewenangannya melakukan penyelidikan dan investigasi hingga melakukan penertiban perusahaan-perusahaan di kawasan hutan berdasarkan bukti dugaan keterlibatan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Termasuk pengumuman PT Agincourt bersama 28 perusahaan lainnya yang merupakan keputusan akhir.
Kan, Sudah diumumkan. Nah, kalau sudah diumumkan, maksudnya kan sudah final kan, sudah diumumkan,”
kata Barita saat dihubungi owrite, Kamis, 12 Februari 2026.
Adapun 28 perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang kehutanan, pertambangan, dan pertanian, kemudian telah mengantongi izin dari kementerian terkait. Sehingga untuk eksekusi yang melakukan pencabutan izin itu dikembalikan lagi ke kementerian terkait.
Keputusan itu yaitu keputusan pencabutan Izin oleh kementerian lembaga sektoralnya yang memberikan izin itu. Izin apa yang dicabut, nanti kementeriannya-lah yang mengeluarkan keputusan…jadi urusan pencabutan tindak lanjut keputusan itu bukan ranah kewenangan satgas,”
terang dia.
Setelah izin 28 perusahaan itu dicabut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan Danantara dapat mengajukan pengelolaan sebagai langkah penyelesaiannya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta untuk mengkaji ulang terkait Izin Usaha Tambang (IUP) milik PT Agincourt Resources, yang telah dicabut pemerintah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap adil dalam menyikapi persoalan tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Hal itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, yang membahas berbagai progres program pemerintah, termasuk sektor energi dan pertambangan.
Tadi juga sudah disepakati bahwa menyangkut dengan tambang yang di Sumatra Utara, apa blok apa itu namanya? Martabe. Aduh, lupa ini Martabe. Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,”
kata Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera.
Semua ini sekali lagi kita lakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum juga bisa terjadi, dan sekaligus untuk menjaga perkembangan pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatera,”
ujarnya.

