Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, utang masyarakat Indonesia di pinjaman daring (pindar) alias pinjol mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026. Namun, angka ini masih diiringi kredit macet yang mencapai 4,52 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan utang pinjol masyarakat Indonesia tumbuh 26,25 persen secara year on year (yoy).
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp101,03 triliun,”
ujar Agusman dalam keterangannya dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Kredit Macet
Adapun untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,52 persen, atau dalam kondisi terjaga dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 4,54 persen.
Agusman menjelaskan, pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19–34 tahun, yang mana mereka merupakan Gen Z dan Milenial.
Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,65 persen. Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan Pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar,”
terangnya.
Statistik Pinjaman Daring (Pinjol) Indonesia – Maret 2026
| Indikator | Nilai / Persentase | Keterangan |
| Total Utang (Outstanding) | Rp101,03 Triliun | Tumbuh 26,25% secara year on year (yoy) |
| Kredit Macet (TWP90) | 4,52% | Sedikit membaik dibandingkan Februari 2026 (4,54%) |
| Porsi Pendanaan Macet Terbesar | 48,65% | Didominasi oleh kelompok usia 19–34 tahun (Gen Z & Milenial) |
| Sektor Dominan Macet | Sektor Konsumtif | Sangat bergantung pada arus kas pribadi |
Dominasi Sektor Konsumtif
Agusman mengungkapkan, untuk pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, yang mana mereka sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi.
Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar,”
terangnya.
Ia meminta, agar penyelenggara Pindar melakukan langkah perbaikan. Hal ini diantaranya melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, peningkatan kualitas credit scoring, peningkatan efektivitas penagihan, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.
OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara Pindar,”
imbuhnya.



