Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauziah Tyassuma tidak jelas. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo buntut ijazahnya dituding palsu.
Hal itu dikatakan dia selesai dimintai keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Roy Suryo CS.
Menurut Oegroseno, pasal yang diterapkan penyidik tidak bisa serta merta disangkakan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, di kasus ini Kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu. Jadi sesuai dengan pasal 1 asas-asas legalitasnya KUHP dan pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya seperti itu,”
ucap dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga, itu melanggar ketentuan yang pertama pasal 1 ayat 1 KHP lama dan KHP baru juga sama kemudian ayat 2 KHP yang baru,”
tambah dia.
Dia juga menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyidik untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Semestinya surat tersebut tidak hanya berlaku kepada meraka saja, namun terhadap para tersangka lain di kasus ini.
Saudara Eggi Sujana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak,”
tegas dia.
Menurutnya tidak ada alasan yang jelas dari penyidik dengan menerbitkan surat SP hanya untuk Eggi dan Damai Lubis. Meskipun kedua orang itu sebelumnya telah bertemu dengan Joko Widodo secara langsung kemudian mengajukan permohonan RJ ke penyidik Polda Metro.
Harus jelas RJ dalam rangka apa, karena kebetulan yang dihentikan dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia. Kalau meninggal dunia lain ya, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan dengan nomor yang sama,”
bilang mantan Wakapolri itu.
Tidak bisa nyatakan saya telah datang dan saya tidak maaf, kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya, baru pertemuan saja, baru tingkat awal,”
sambungnya.
Dalam pertengahan kasus ini, kubu Roy Suryo mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materiil atas pasal yang disangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Jokowi.
Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mengajukan uji materiil Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Lalu Pasal 310 ayat (1); Pasal 311 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 433 ayat (1); Pasal 434 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
