Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs, Eks Wakapolri Oegroseno Kritik Keras Laporan Jokowi Tak Jelas
Hukum

Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs, Eks Wakapolri Oegroseno Kritik Keras Laporan Jokowi Tak Jelas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 13, 2026 6:32 pm
Rahmat
Dusep
Share
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno (baju cokelat) jadi saksi ahli dihadirkan Roy Suryo Cs.
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno (baju cokelat) jadi saksi ahli dihadirkan Roy Suryo Cs. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauziah Tyassuma tidak jelas. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo buntut ijazahnya dituding palsu.

Hal itu dikatakan dia selesai dimintai keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Roy Suryo CS.

Menurut Oegroseno, pasal yang diterapkan penyidik tidak bisa serta merta disangkakan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, di kasus ini Kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu. Jadi sesuai dengan pasal 1 asas-asas legalitasnya KUHP dan pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya seperti itu,”

ucap dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga, itu melanggar ketentuan yang pertama pasal 1 ayat 1 KHP lama dan KHP baru juga sama kemudian ayat 2 KHP yang baru,”

tambah dia.

Dia juga menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyidik untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Semestinya surat tersebut tidak hanya berlaku kepada meraka saja, namun terhadap para tersangka lain di kasus ini.

Saudara Eggi Sujana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak,”

tegas dia.

Menurutnya tidak ada alasan yang jelas dari penyidik dengan menerbitkan surat SP hanya untuk Eggi dan Damai Lubis. Meskipun kedua orang itu sebelumnya telah bertemu dengan Joko Widodo secara langsung kemudian mengajukan permohonan RJ ke penyidik Polda Metro.

Harus jelas RJ dalam rangka apa, karena kebetulan yang dihentikan dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia. Kalau meninggal dunia lain ya, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan dengan nomor yang sama,”

bilang mantan Wakapolri itu.

Tidak bisa nyatakan saya telah datang dan saya tidak maaf, kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya, baru pertemuan saja, baru tingkat awal,”

sambungnya.

Dalam pertengahan kasus ini, kubu Roy Suryo mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materiil atas pasal yang disangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Jokowi.

Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mengajukan uji materiil Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Lalu Pasal 310 ayat (1); Pasal 311 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 433 ayat (1); Pasal 434 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Tag:Ijazah PalsuJoko WidodokuhpPolda Metro JayaRoy SuryoWakapolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas memberikan informasi kepada penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Nasional

Konflik Timur Tengah Memanas, Kunjungan Wisatawan ke Bali Masih Stabil

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Wayan Sumarajaya menegaskan bahwa konflik yang memanas di Timur Tengah secara langsung belum berpengaruh dengan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Artinya,hingga saat ini kunjungan wisatawan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi
Nasional

Indonesia Dilanda Panas Terik, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sejak beberapa hari terakhir, beberapa daerah di Indonesia dilanda suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut suhu udara maksimum yang terukur di wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Nasional

Polisi Pamerkan Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus  

Polda Metro Jaya merilis wajah dua pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara (TKP). Dari foto yang ditampilkan, pelaku berboncengan…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
23 jam lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up