Anggota Komisi X DPR RI, Hilman Mufidi, mengecam keras aksi teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Teror tersebut muncul setelah Tiyo menyuarakan kritik terkait kasus bunuh diri seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindakan teror kepada adinda Tiyo, Ketua BEM UGM tentu sangat tidak sepatutnya dilakukan. Saya sangat menyayangkan aksi itu, itu sama saja dengan praktik pembungkaman,”
kata Hilman.
Politisi dari Fraksi PKB itu mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas pelaku maupun dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan Tiyo merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum di Indonesia.
Saya minta aparat mengusut tuntas siapa dalam aksi teror ke adinda Tiyo. Bagaimanapun suara Tiyo itu adalah wujud keterbukaan, wujud kebebasan berpendapat yang sangat perlu dihormati,”
tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Hilman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan ancaman atau tekanan.
Respons DPR Soal Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Dalam pernyataannya, Hilman juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dalam menyikapi dinamika yang berkembang, termasuk kasus tragis bunuh diri anak SD di NTT yang memicu gelombang kritik.
Semua pasti berduka, saya juga sangat prihatin dengan apa yang dialami anak kita di NTT, tapi menyikapi hal itu juga perlu keterbukaan hati, kekuatan pikir, dan setiap kritik terhadap penanganan kasusnya harus disikapi dengan bijak, bukan malah dengan teror,”
pungkas Hilman.
Ia menilai bahwa kritik terhadap penanganan sebuah kasus harus dilihat sebagai masukan konstruktif, bukan ancaman terhadap pihak tertentu.
Kronologi Teror terhadap Ketua BEM UGM
Sebelumnya, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor berkode Inggris.
Pesan tersebut diterima empat hari setelah BEM UGM mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan kegagalan menjamin hak dasar anak dalam kasus di NTT.
Selain ancaman penculikan, pengirim pesan juga menuduh Tiyo sebagai agen asing dan pencari perhatian. “Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah,” bunyi pesan tersebut.
Kasus ini pun memunculkan perhatian publik terkait perlindungan terhadap aktivis mahasiswa dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap keamanan aktivis kampus dalam menyampaikan aspirasi.
DPR menekankan pentingnya penegakan hukum agar tidak ada pihak yang merasa terintimidasi saat menyuarakan kritik.
Dengan desakan dari Komisi X DPR RI, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku teror serta memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi.




