Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait proses pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Abdullah menyatakan tidak sependapat dengan pandangan Jokowi yang menyebut revisi UU tersebut murni merupakan inisiatif DPR, meskipun dirinya tidak menandatanganinya saat itu.
Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,”
ujar Abduh.
Revisi UU KPK Dibahas
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintah tetap terlibat secara aktif.
Presiden, menurutnya, mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.
Dengan demikian, revisi UU KPK 2019 bukan semata-mata inisiatif sepihak legislatif, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Politisi Fraksi PKH itu juga menegaskan bahwa keputusan Presiden yang tidak menandatangani revisi UU KPK tidak otomatis berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut.
Ia merujuk pada ketentuan konstitusi yang mengatur mekanisme pengesahan undang-undang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,”
ujar Abduh.
Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,”
imbuhnya.
Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama
Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya atas usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Jokowi kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR.
Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,”
kata Jokowi.
Ia juga menekankan bahwa meskipun revisi dilakukan saat dirinya menjabat sebagai presiden, ia tidak membubuhkan tanda tangan pada undang-undang tersebut.
Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,”
ujarnya.

