Pengemudi yang menabrak ibu dan anak warga negara Indonesia (WNI) di Singapura hingga menyebabkan anak tersebut tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, berdasarkan ketentuan hukum setempat, pengemudi tidak langsung ditahan dan dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) selama proses penyelidikan berlangsung.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah.
Diketahui, kejadian tersebut bermula saat ibu dan anak itu sedang berjalan di kawasan tempat wisata populer, dan ditabrak oleh kendaraan yang keluar dari area parkir. Insiden tragis itu menewaskan putri sang korban di lokasi, sementara sang ibu mengalami cedera serius dan dirawat intensif di rumah sakit setempat. Penyidik Kepolisian Singapura menetapkan pengemudi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal.
Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah SG dan dapat dipanggil sewaktu-waktu,”
kata Heni dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan, proses hukum di Singapura masih berlanjut dan pihak kepolisian terus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.
Singapore Police Force (SPF) masih melakukan investigasi menyeluruh, dan selama proses tersebut yang bersangkutan diwajibkan untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pun terus memantau jalannya kasus serta berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga terpenuhi.
Berkenaan dengan itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang di Singapura. KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI,”
ujar Heni.


