Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026.
Bansos KLJ ini dibuat bertujuan menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu dan menyejahterakan warga lanjut usia, serta memberantas kemiskinan.
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran KLJ
Sasaran dari program KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.
Jadwal Pencairan KLJ 2026
Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan KLJ 2026 tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dicairkan secara bertahap per beberapa bulan.
Setelah pencairan tahap pertama, penyaluran berikutnya umumnya dilakukan dalam interval tiga bulanan.
Penerima manfaat berpotensi menerima bantuan pada periode berikutnya sesuai siklus tersebut, tergantung kesiapan data dan proses verifikasi.
Namun, perlu dipahami bahwa jadwal pencairan tidak sama di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Perbedaan waktu pencairan disebab proses validasi dan pemutakhiran data penerima, verifikasi oleh bank penyalur, status administrasi kependudukan, dan ketersediaan dan kesiapan anggaran daerah.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan KLJ
Adapun kriteria dan syarat mendapatkan KLJ, sebagai berikut.
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.



