Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Internasional

Menlu Sugiono Beda Sikap dengan Purbaya, Kapal di Selat Malaka Tak Bisa Dipajaki

Pernyataan Sugiono tersebut berseberangan dengan wacana Menkeu Purbaya yang membuka potensi untuk mengambil pajak kapal di Selat Malaka.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (Foto: OWRITE/Natania Longdong)

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono angkat suara terkait penetapan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Menurut Sugiono, Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan biaya pajak tersebut, seperti skema serupa yang ditetepkan Iran pada Selat Hormuz.

Pernyataan Sugiono tersebut berseberangan dengan wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang membuka potensi untuk mengambil pajak dari kapal-kapal yang melewati Selat Malaka. 

Sugiono menekankan, sebagai negara kepulauan, Indonesia terikat pada hukum internasional, seperti Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) yang menjadi dasar pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan.

Iklan

Dalam sejarahnya, pengakuan sebagai negara kepulauan itu juga disertai semacam kesepakatan. Bahwa, negara kepulauan tidak mengambil tol atau fee dari pelayaran yang melintas,”

kata Sugiono kepada wartawan usai menggelar pertemuan ke-8 Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) bersama Menlu Filipina Maria Theresa Lazaro, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, dikutip, Jumat, 24 April 2026. 

Indonesia Dukung Prinsip Kebebasan Pelayaran

Menlu menilai bahwa Indonesia mendukung prinsip kebebasan pelayaran, mengingat posisi RI sebagai negara perdagangan yang bergantung pada kelancaran arus logistik global.

Kita juga berharap ada perlintasan yang bebas, ini adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan pelayaran yang bebas, netral, dan saling mendukung. Jadi Indonesia tidak pada posisi untuk melakukannya, tidak benar,”

ujarnya.

Lebih jauh, seluruh kebijakan pemerintah terkait jalur pelayaran internasional juga akan selalu selaras dengan hukum internasional.

Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional. Termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,”

beber Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang secara terpisah.

Ia menambahkan, stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai, sebab Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia.

Menurutnya Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan berbasis hukum internasional serta koordinasi dengan negara-negara terkait guna menjaga stabilitas kawasan. 

Indonesia akan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,”

tegasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.