Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menerima uang Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.
Dijelaskannya, uang tersebut pertama kali diterima anak buah Didik, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, selaku perantara.
AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M,”
ucap Eko dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari dua orang sipil inisial YI dan HR diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dari pengungkapan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, Eko menyebut kedua pelaku merupakan anak buah inisial AN yang merupakan Istri Bripka IR Anggota Polres Bima Kota.
Pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri, dilanjutkan dengan penangkapan AN sehari setelahnya.
Dari pengakuan AN mengatakan, ada keterlibatan AKP Malaungi alias AKP M di jaringan tersebut.
Malaungi bahkan juga pernah melakukan pertemuan beberapa kali dengan seorang bendahara jaringan narkoba inisial AS, pimpinan jaringan KE.
Di pertemuan tersebut, adanya permintaan penyerahan sejumlah uang untuk atasan Malaungi yakni AKBP Didik.
Malaungi kemudian diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 3 Februari 2026.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dari sini, terungkap adanya setoran dari bandar narkoba kepada Didik selama beberapa bulan. Dia kemudian dijemput paksa oleh Divsi Propam Mabes Polri dan dimintai keterangannya pada 11 Februari 2026.
Mantan Kapolres Bima Kota itu mengaku menyimpan narkotika dan psikotropika lain di dalam koper yang dititipkan ke mantan anggotanya Aipda Dianita Agustina (DA). Dia merupakan anggota Polwan Polres Tangerang.
Propam Mabes Polri dan Dittipidanarkoba Bareskrim Mabes Polri mendapatkan koper yang dimaksud saat penggeledahan di kediaman DA daerah Tangerang.
Polri juga menyita barang narkoba yang dititip Didik yakni tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Istri Didik dan Polwan Dianita Positif Narkoba
Polri kemudian melakukan uji labolatorium dengan mengambil sampel rambut istri Didik bernana, Miranti Afriana (MA), dan anggota Polwan DA. Dari hasil Puslabfor Bareskrim Polri, keduanya dinyatakan positif narkoba.
Terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),”
ungkap Eko.
Dari hasil assessment, Eko mengatakan MA dan Aipda DA juga aktif mengkonsumsi narkotika. Oleh sebab itu mereka berdua diserhakan ke BNN.
Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan saudri MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,”
ucap Eko.
Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak kategori empat sebesar Rp200 juta rupiah.
Sementara itu untuk sanksi etiknya, Didik dinyatakan dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
